Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, bagaimanakah
hukum mempelajari fengshui dalam pandangan Islam? Karena
melihat dari ilmu kesehatan, ternyata ada ajaran fengshui yang selaras dengan
peningkatan metabolisme tubuh.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Kepercayaan kepada
Feng-Shui ini sebenarnya tidak memiliki penjelasan ilmiyah. Dan umumnya lebih
merupakan kepercayaan belaka.
Menurut kacamata Islam,
kepercayaan seperti ini lebih dekat kepada at-tathayyur dan
juga ramalan('arrafah).
1. At-Tathayyur
At-tathayyurasal katanya dari thair yang artinya burung.
Maksudnya orang Arab jahiliyah terbiasa mempercayai pertanda dari burung yang
terbang melintas. Misalnya, bila hendak bepergian lalu tiba-tiba ada seekor
burung terbang melintas, maka dia menghentikan niatnya karena terbangnya burung
tadi pertanda akan adanya nasib naas yang akan menimpanya.
Perbuatan seperti ini masuk
dalam bab syirik dalam aqidah Islam. Dan harus dihindari sejauh mungkin. Lain
halnya bila memang ada penjelasan ilmiyah atas kejadian itu. Misalnya bila ada
fenomena hewan berlarian dengan cepat dan gelisah, lalu dianalisa bahwa
perilaku itu menunjukkan ada gejala alam seperti gempa bumi atau gunung
meletus, di mana hewan itu mampu merasakan semacam getarannya terlebih dahulu
ketimbang indera manusia, baik karena perubahan suhu, tekanan, gelombang
elektro magnetik dan sebagainya, maka hal itu jelas dibolehkan. Karena sesuai
yang bersifat fenomena ilmiyah.
Sedangkan bila kita percaya
bahwa rezeki kita akan macet bila rumah kita menghadap ke utara dan lubang
angin menghadap ke timur, tanpa ada penjelasan ilmiyahnya, jelas ini
adalah tathayyur. Dan ini adalah kepercayaan yang akan
menghantarkan kita kepada syirik itu sendiri.
Sebagai muslim, perbuatan
seperti ini tidak boleh dilakukan karena yang mengatur rezeki, nasib, jodoh dan
maut adalah Alah SWT. Selama Allah tidak memberi keterangan akan hal itu dan
juga tidak ada keterangan ilmiyahnya, maka tidak ada halangan dalam hidup ini.
2. Ramalan ('Arrafah)
Selain masuk bab tathayyur,
feng shui juga bisa masuk ke dalam bab ramalan ('arrafah). Dan ini pun
hukumnya haram dilakukan bagi seorang muslim. Sebagaimana dalil hadits nabawi
berikut ini.
Dari Abu Hurairah ra. dari
Nabi SAW, beliau bersabda, ”Barang siapa yang mendatangi tukang ramal lalu
membenarkan apa yang dikatakannya maka ia telah kufur apa yang diturunkan
kepada Muhammad SAW.” (agama Islam) (HR Abu
Daud, Bukhori, Ahmad dan Tirmidzy)
Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, kemudian ia bertanya kepadanya
tentang sesuatu hal dan membenarkan apa yang dia katakan, maka sholatnya tidak
akan diterima selama 40 hari.” (HR
Muslim 4/1751)
Buat seorang muslim, fengshui
itu haram hukumnya untuk dipercayai, bahkan tetap haram walau sekedar bertanya
kepada ahli fengshui tanpa mempercayai ramalannya. Fengshui juga bukan untuk
dibuat main-main dan tetap diharamkan meski kita bertanya sekedar untuk
main-main belaka.
Semoga Allah SWT
menghindarkan kita dari tipu daya syetan yang terkutuk. Amien.
Wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/