Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Selasa, 27 Januari 2015

Sesama Pendukung Zakat Profesi Masih Beda Pendapat


Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz, pertama saya ucapkan terima kasih banyak atas penjelasan yang amat rinci terkait perbedaan pendapat dalam zakat profesi. Terus terang penjelasan ustadz cukup seimbang dan juga menjadi masukan yang sangat bermanfaat.

Sekarang seandainya saya memilih untuk mendukung zakat profesi, mohon dijelaskan tentang segala ketentuan zakat profesi :
1. Apakah harus dipotong dulu dengan kebutuhan dasar ataukah begitu terima gaji langsung dikeluarkan zakatnya?
2. Berapa nisab zakat profesi, apakah mengikuti zakat emas ataukah zakat tanaman?
3. Berapa persen nilai zakat yang harus dikeluarkan, apakah 2,5% sebagaimana zakat emas ataukah 5-10% sebagaimana zakat tanaman?
4. Kapankah zakat profesi ini dikeluarkan, apakah tiap gajian atau tiap bulan? Hal itu mengingat ada yang gajian sebulan sekali tapi ada yang seminggu sekali.
Demikian pertanyaan kami, semoga dapat dijawab.
Wassalam


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Meski banyak pihak yang mendukung adanya zakat profesi, namun bukan berarti sesama pendukung zakat profesi selalu sama pendapatnya.
Justru ketika membuat aturan dan ketentuan dalam zakat profesi, perbedaan pendapat di antara sesama pendukung malah nampak jelas terlihat. Mulai dari pembahasan awal hingga akhir, perbedaan itu muncul di sepanjang anatomi zakat profesi.

Setidaknya ada empat hal utama yang seringkali diperdebatkan oleh para pendukung zakat profesi, antara lain :

1. Dipotong Dulu Atau Tidak
Di kalangan ulama yang mendukung zakat profesi, berkembang dua pendapat yang berbeda dalam hal sumber zakat, yaitu apakah begitu terima gaji dan honor langsung dipotong untuk zakat, ataukah dikurangi terlebih dahulu dengan pengeluaran-pengeluaran tertentu, baru kemudian dikeluarkan zakatnya?

a. Langsung Dikeluarkan Sebelum Ada Potongan
Pendapat pertama adalah kalangan yang memandang zakat itu langsung dikeluarkan begitu terima gaji, tanpa memandang ada atau tidaknya pemotongan atau pengeluaran demi kebutuhan mendasar.
Dan dalam prakteknya, metode seperti ini tidak beda dengan pajak penghasilan, dimana pajak penghasilan itu dilakukan dengan cara langsung memotong dari gaji bahkan sebelum diserahkan kepada pemiliknya.

Sebagian lembaga zakat ada juga yang melakukan cara ini dengan bekerja sama dengan pihak managemen. Sehingga gaji yang diterima secara otomatis sudah dikurangi dengan zakat. Dan gaji yang diterima itu kemudian sudah tidak perlu dikeluarkan lagi zakatnya karena memang sudah langsung dipotong untuk zakat.

b. Zakat Dari Sisa Uang Gaji
Pendapat kedua adalah kalangan yang masih memperhatikan masalah kebutuhan pokok seseorang. Sehingga zakat yang wajib dikeluarkan tidak dihitung berdasarkan pemasukan kotor, melainkan setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang. Setelah itu, barulah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari pemasukan bersihnya.
Metode ini mengacu kepada ketetapan tentang harta yang wajib dizakatkan, yaitu bila telah melebihi al-hajah al-ashliyah, atau kebutuhan paling mendasar bagi seseorang.

c. Jalan Tengah Qaradawi
Ulama besar abad ini, Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitabnya, Fiqhuz-Zakah, menuliskan perbedaan pendapat ini dengan mengemukakan dalil dari kedua belah pihak. Ternyata kedua belah pihak sama-sama punya dalil dan argumen yang sulit dipatahkan, sehingga beliau memberikan jalan keluar dari sisi kasus per kasus.

Menurut beliau, bila pendapatan seseorang sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat tercukupi, wajar bila dia mengeluarkan zakat 2,5 % langsung dari pemasukan kotornya.
Sebaliknya, bila pemasukan seseorang tidak terlalu besar, sementara kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarganya lumayan besar, maka tidak mengapa bila dia menunaikan dulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar kebutuhan dasar, setelah itu sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5 % kepada amil zakat.

Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya. Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.


2. Perbedaan Dalam Menentukan Nisab
Para ulama pendukung zakat profesi terpecah pendapatnya ketika menetapkan nishabb atau batas minimal harta.
Sebagian berpendapat bahwa zakat profesi tidak mengenal nishab. Jadi berapa pun harta yang diterima, semua terkena kewajiban untuk berzakat.

Namun sebagian lainnya berpendapat bahwa tidak semua penghasilan itu wajib dizakatkan. Hanya yang memenuhi nishab saja yang wajib dizakatkan.
Tetapi sesama pendukung nisab pun masih ada lagi perbedaan. Sebagian pendukung mengaitkan nishab zakat profesi dengan nisab zakat pertanian, tetapi tidak sedikit yang menggunakan nishab zakat emas.

a. Nishab Zakat Pertanian
Kalau kita ikuti pendapat yang menggunakan nishab zakat pertanian, maka minimal seharga panen yang 5 wasaq, sebagaimana hadits berikut :
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلاَ حَبٍّ صَدَقَةٌ
Hasil tanaman kurma dan habbah (gandum) yang kurang dari 5 wasaq tidak ada kewajiban shadaqahnya (zakat). (HR. Muslim dan Ahmad)

Di masa Rasululllah SAW, wasaq itu digunakan untuk mengukur berat suatu makanan. Jadi wasaq itu adalah satuan ukuran berat. Satu wasaq itu sama dengan 60 shaa'. Jadi 5 wasaq itu sama dengan 5 x 60 = 300 shaa'.

Dr. Wahbah Az-Zuhaili ketika mengukur nisab zakat pertanian menyebutkan bahwa 300 shaa' itu sama dengan 653 kg. Maka para petani yang pada saat melakukan panen, hasilnya di bawah dari 653 Kg, tidak wajib mengeluarkan zakat.
Kalau harga besar Rp. 2.500 per kilogram, maka 653 x Rp. 2.500 = Rp. 1.632.500,-. Nisab ini akan sangat bergantung kepada harga besar yang dimakan oleh seseorang.

Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp. 1.632.500,- maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama.

Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.632.500,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat.

b. Nishab Emas
Sebagian pendukung zakat profesi menggunakan nishab emas, yaitu bila pemasukan seseorang setara dengan nilai harga 85 gram emas. Aslinya menurut Jumhur ulama bahwa nishab zakat emas adalah 20 mitsqal, sebagaimana disebutkan di dalam hadits Nabi SAW :
لَيْسَ فِي أَقَل مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ وَلاَ فِي أَقَل مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ صَدَقَةٌ
Emas yang kurang dari 20 mitsqal dan perak yang kurang dari 200 dirhma tidak ada kewajiban zakat atasnya. (HR.Ad-Daruquthny)

Mitsqal adalah nama satuan berat yang dipakai di masa Rasulullah SAW. Berat emas 1 mitsqal setara dengan 1 3/7 dirham, setara juga dengan 100 buah bulir biji gandum, dan juga setara dengan 4,25 gram.

Dengan demikian, dengan mudah bisa dihitung bahwa nishab zakat emas adalah 20 mitsqal dikali 4,25 gram, sama dengan 85 gram.
Kalau kita pinjam pendapat ini, maka aturan zakat profesi menjadi berlaku hanya pada mereka yang gajinya senilai 85 gram emas dalam setahun.

Seandainya harga emas yang berlaku saat itu adalah 500 ribu per gram, maka nishab zakat profesi dalam pendapat ini menjadi 42,5 juta rupiah. Sebenarnya disini pun para pendukung zakat ini berbeda pendapat, yaitu apakah 42,5 juta ini gaji sebulan atau setahun.

Kalau pakai pendapat bahwa 42,5 juta itu nishab untuk gaji sebulan, maka mereka yang gajinya di bawah itu jelas tidak wajib mengeluarkan zakat profesi. Alasannya karena hartanya tidak cukup nishab.
Namun dalam kenyataanya, kebanyakan para pendukung zakat profesi berpendapat bahwa nishab sebesar 42,5 juta adalah gaji selama setahun. Maka orang yang gajinya 42,5 juta dibagi 12 bulan, yaitu 3.5 jutaan sudah wajib membayar zakat profesi.


3. Perbedaan Dalam Nilai Yang Dikeluarkan
Para pendukung zakat profesi berbeda pendapat dalam besaran yang wajib dikeluarkan. Sebagian perpendapat 2,5%, tetapi ada juga yang 5%, 10% bahkan sampai 20%.

a. Dua Setengah Persen (2,5%)
Mereka yang mendukung besar nilai zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% kebanyakan mengacu kepada zakat emas dan perak serta zakat urudhut-tijarah.

Namun pendapat ini tidak sepi dari kritik, karena dianggap agak mencla-mencle. Sebab kebanyakan dari yang menggunakan angka 2,5% ini ketika menetapkan nishab dengan nishab zakat tanaman yang 5% atau 10%. Akan tetapi kenapa giliran mengeluarkan nilai harta yang dizakati, tiba-tiba pindah ke selain zakat pertanian.

b. Lima Persen (5%)
Mereka yang menggunakan angka 5% berpendapat bahwa zakat profesi identik dengan zakat pertanian, yaitu besar harta yang dikeluarkan adalah 5%.

Kenapa bukan 10%?
Jawabnya karena 5% dalam zakat pertanian itu bila dia harus bersusah payah menyirami sawahnya. Dan pekerjaan yang digeluti oleh seorang karyawan mirip dengan petani yang setiap hari ke sawah untuk menyiraminya. Oleh karena itu zakatnya lebih dekat ke angka 5%.

c. Sepuluh Persen (10%)
Mereka yang berpendapat zakatnya 10% punya pendapat yang beda, yaitu karyawan itu lebih sering mendapatkan gaji buta. Kerja atau tidak kerja, yang penting asal mengisi absen, pasti digaji. Dan itu diibaratkan dengan sawah yang tidak harus disirami air, tetap akan memberikan hasil panen.

Para PNS yang tidak punya kerjaan, kecuali hanya minum-minum, ngobrol, main catur, main game atau rapat-rapat yang tidak perlu, lebih dekat perumpaannya dengan petani yang duduk santai tapi tumbuhannya tetap memberikan panen.
Oleh karena itu kelompok ini lebih cenderung menetapkan nilai zakatnya 10%.

d. Dua Puluh Persen (20%)
Kadang pegawai itu mendapatkan hadiah, bonus, gaji bulan ke-13, bahkan tunjangan ini dan itu. Ada beberapa kalangan yang mengiqiyaskan semua hal itu sebagai harta rikaz. Dan besaran zakat harta rikaz mencapai 20%, sebagaimana hadits berikut :
Dasarnya sebagaimana sabda Rasulullah SAW
وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Zakat rikaz adalah seperlima (HR.Bukhari)

Maka mereka yang berpendapat zakat profesi adalah 20% umumnya mengqiyaskan bonus dan hadiah sebagai rikaz, yang zakatnya 20%.


4. Perbedaan Dalam Waktu Pelaksanaan
Perbedaan pendapat yang juga berkembang di tengah para pendukung zakat profesi dalam masalah waktu pembayaran.
Sebagian kalangan menyebutkan bahwa membayarnya tiap gajian, sementara yang lain berpendapat bahwa membayarnya tiap tahun sekali.

a. Tiap Gajian
Mereka yang berpendapat bahwa zakat profesi dibayarkan pada setiap gajian melandaskan pendapat mereka kepada zakat pertanian. Hal itu semata-mata karena gaji dan honor itu memang lebih dekat qiyasnya kepada zakat pertanian, yang mana zakatnya langsung dibayarkan pada saat panen. Maka zakat profesi dibayarkan pada saat menerima hasil.

b. Tiap Tahun
Sementara sebagian kalangan yang lain malah berpendapat bahwa zakat profesi dibayarkan setiap tahun, dan terserah mau dibayarkan pada bulan apa.
Sebagian dari mereka ada yang berpendapat bahwa boleh saja dipilih untuk dibayarkan pada bulan Ramadhan. Hal itu semata-mata karena alasan biar lebih mudah mengingatnya, karena biasanya tiap bulan Ramadhan orang ramai membayar zakat.
Dasar pendapat itu karena mengikuti zakat mal yang waktu pembayarannya tiap tahun, atau mengikuti haul. 

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA 
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru