Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Senin, 26 Januari 2015

Menyesal Mentalak Tiga Istri, Bolehkah Istri Pura-pura Menikah Dulu Dengan Orang Lain?


Assalamu 'alaikum wr. wb.
Mohon izin bertanya ustadz, yaitu tentang hukum talak tiga dalam fiqih pernikahan.
Teman saya menyesal menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. Dan dia ingin kembali lagi tetapi tidak mungkin, karena istri harus menikah dulu dengan orang lain.
Bisa apa tidak ya kalau istri pura-pura menikah dulu dengan orang lain, tetapi campur atau tidak digauli oleh suaminya yang baru. Maksudnya biar bisa halal dinikahi oleh suaminya yang asli?
Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam?
Terima kasih sebelumnya.
Wassalam


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Apa yang Anda ceritakan itu dalam ilmu fiqih disebut dengan nikah muhallil. Singkatnya, pernikahan seperti ini termasuk salah satu bentuk pernikahan yang diharamkan.

A. Pengertian
Kata muhallil berasal dari kata hallala (حلّل) yang maknanya menghalalkan. Muhallil adalah bentuk isim fail dari kata hallala, yang maknanya menjadi sesuatu yang menghalalkan.
Sehingga istilah nikah muhallil yang banyak digunakan di tengah masyarakat adalah nikah yang tujuannya hanya sekedar untuk menghalalkan sebuah pernikahan yang lain, dimana nikah itu sendiri hanya digunakan untuk perantaraan saja.

Kasus nikah muhallil ini terjadi dalam bab talak tiga atau bainunah kubra, dimana istri yang telah ditalak untuk yang ketiga kalinya itu akan kembali dinikahi. Sementara aturan baku dari syariat Islam mengharamkan untuk menikahi kembali istri yang telah ditalak untuk yang ketiga kalinya.

Untuk itu agar boleh dinikahi kembali, maka diaturlah sebuah sandiwara, dimana ada laki-laki yang bersedia untuk menikahi wanita itu, namun perjanjiannya tidak boleh menggaulinya, dan setelah itu diharuskan untuk menceraikannya. Seolah-olah sudah terjadi pernikahan namun pada hakikatnya cara ini hanya merupakan siasat, alibi dan trik untuk menghalalkan apa yang telah Allah haramkan.

B. Dalil
Dalil yang mengharamkan untuk menikahi kembali istri yang telah ditalak untuk ketiga kalinya adalah firman Allah SWT :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
Kemudian jika si suami mentalaknya, maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (QS. Al-Baqarah : 230)

C. Hukum
Nikah muhallil seperti yang digambarkan di atas, yaitu yang hanya digunakan sebagai alibi agar bisa kembali ke suami pertama, dengan sandiwara pernikahan, hukumnya diharamkan oleh jumhur ulama.
Dasar pengharaman mereka adalah sabda Rasulullah SAW, dimana Allah SWT dan Rasulullah SAW, keduanya sama-sama melaknat orang yang menikah dengan cara demikian.
لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّل لَهُ
Allah melaknat orang yang menikah muhallil. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)

لَعَنَ رَسُول اللَّهِ الْمُحَلِّل وَالْمُحَلَّل لَهُ
Rasulullah SAW melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhallil. (HR. Tirmizy)

Selain itu juga ada hadits nabawi yang menegaskan apa yang telah ditetapkan kitabullah.
إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ ثَلاَثاً لاَ تَحِلُّ لَهُ حَتىَّ تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ وَيَذُوْقَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عُسَيْلَةَ صَاحِبِهِ
Bila seorang laki-laki mentalak istrinya untuk yang ketiga kalinya, maka istrinya itu lagi tidak halal baginya hingga istrinya itu menikah dengan suami yang baru, sehingga masing-masing merasakan usailah pasangannya. (HR).

Merasakan usailah (عسيلة) adalah sebuah perumpamaan yang dikenal di masa Nabi SAW, yang maknanya adalah melakukan persetubuhan dan merasakan kelezatannya.
Bila seorang suami yang telah mentalak istrinya tiga kali berkeinginan menikah lagi dengan istrinya, maka hukumnya sudah tidak mungkin lagi untuk selama-lamanya, kecuali setelah menikah dulu dengan laki-laki lain. Hal itu karena sebelumnya dia sudah pernah mentalak istrinya dua kali. Maka untuk yang ketiga kalinya, dia dihukum untuk tidak bisa kembali lagi mengulanginya.

Ketentuan ini ditetapkan dalam syariat Islam, setelah sebelumnya di masa lalu seorang suami bisa mentalak dan merujuk istrinya hingga berpuluh-puluh kali, sehigga pihak istri selalu dirugikan.
Maka untuk adanya kepastian hukum, syariat Islam memberi batasan tentang talak yang masih bisa dirujuk yaitu hanya dua kali saja. Bila setelah itu ditalak lagi, maka setelah itu suaminya tidak boleh lagi menikahinya, untuk selama-lamanya.

Dasar bahwa batasan talak yang bisa dirujuk itu hanya untuk dua kali saja adalah firman Allah SWT :
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak dua kali yang boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf, atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah : 229)

D. Ketentuan Yang Menghalalkan
Agar bisa kembali lagi, Allah SWT memberikan ketentuan yang cukup berat dan nyaris hampir mustahil, walau pun bukan berarti tidak mungkin.
Ketentuan untuk bisa kembali lagi bagi suami yang telah menceraikan istrinya untuk yang ketiga kali adalah berdasarkan firman Allah SWT :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
Kemudian jika si suami mentalaknya, maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (QS. Al-Baqarah : 230)


Untuk itu para ulama telah menetapkan bahwa hal itu bisa saja terjadi asalkan terpenuhi syarat-syaratnya, antara lain :

1. Istri Menikah
Yang Allah SWT haruskan menikah adalah pihak istri, dan tentunya bukan pihak suami. Suami tidak perlu menikah terlebih dahulu, karena tidak harus cerai pun seorang laki-laki dihalalkan menikah dengan wanita lain, bahkan sampai empat istri sekaligus.

2. Pernikahan Harus Sah
Penikahan itu tidak boleh merupakan hanya sebuah dagelan atau sandiwara, dimana suami dan istri seolah-olah duduk bersanding di pelaminan, tetapi pada hakikatnya meeka tidak merasa menjadi suami istri.

Untuk itu maka pernikahan ini harus memenuhi semua persyaratan dan rukun nikah, antara lain harus adanya wali yang sah, yaitu ayah kandung dari istri. Juga harus ada ijab kabul antara ayah kandung yang menjadi wali dengan suami baru itu dengan akad yang diterima secara syariah Islam.
Dan tentu saja ada syarat pernikahan itu harus disaksikan oleh sejumlah umat Islam, yang memenuhi syarat, yaitu muslim, akil, baligh, laki-laki, dan adil. Setidak-tidaknya minimal ada dua orang yang menjadi saksinya.

Dan tentunya harus ada mahar atau maskawin sebagai syarat menurut sebagian ulama, atau menjadi rukun bagi ulama yang lain.

3. Suami Barunya Harus Sudah Baligh
Dalam syariat Islam, sebuah pernikahan atau akad nikah memang sah bila dilakukan oleh mereka yang sudah mumayyiz tapi belum baligh.
Namun dalam kasus ini, para ulama khususnya mazhab Al-Malikiyah mensyaratkan bahwa yang menjadi suami baru haruslah seorang laki-laki yang sudah baligh secara biologis.
Sedangkan ulama dari mazhab Al-Hanabilah mensyaratkan suaminya yang baru itu minimal berusia 12 tahun.
Hal itu karena laki-laki yang belum baligh atau belum berusia 12 tahun belum memungkinkan untuk melakukan jima’, sehingga tujuan utama dari pernikahan itu tidak mungkin terjadi.

4. Niat Untuk Menikah Selamanya
Baik suami atau istri yang menikah itu tidak boleh di dalam hatinya berniat untuk menikah sementara saja. Sebab menikah dengan niat talak telah diharamkan oleh banyak ulama.
Apalagi bila sejak awal sudah ada perjanjian atau persyaratan bahwa usia pernikahan itu hanya akan berlangsung beberapa waktu saja, maka pernikahan yang seperti itu dianggap tidak sah.
Kalau pun pernikahan seperti itu nekat untuk tetap dilaksanakan juga, maka secara hukum syariah pernikahan seperti ini tidak bisa menghalalkan si istri untuk kembali kepada suami yang sebelumnya.

5. Melakukan Hubungan Seksual
Yang dimaksud dengan menikah ini bukan sekedar akad atau jijab kabul saja, melainkan mereka harus melakukan hubungan suami istri secara sah. Maksudnya, bukan sekedar bercumbu atau melakukan mula’abah, namun para ulama mensyaratkan harus terjadi masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri hingga lenyap hasyafah (ujung kemaluan).

Jumhur ulama sepakat bila suami istri itu melakukan jima’ yang tidak sampai masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri, maka belum dianggap jima’. Misalnya suami memasukkan kemaluannya ke dalam dubur istrinya, selain haram juga tidak dianggap sebagai jima’.
Hal itu karena Rasulullah SAW berkata kepada istri Rifa’ah yang ingin kembali kepadanya, padahal telah ditalak tiga kali oleh suaminya.
أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ ؟ لاَ حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ
Apakah kamu mau kembali kepada Rifaah? Tidak boleh, sehingga kamu merasakan usailah suami barumu dan suami barumu itu merasakan usailah dirimu. (HR. Bukhari)

Di atas tadi sudah disebutkan tentang makna usailah, yaitu secara fisik terjadi masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istrinya.
Jima’ atau hubungan seksual ini harus terjadi. Bila suami istri itu tidak melakukannya, lalu mereka bercerai, maka pernikahan itu tidak membolehkan istri kembali kepada suaminya yang sebelumnya.
Kalau dari pernikahan itu sampai terjadi kehamilan, maka haram hukumnya untuk digugurkan, karena menggugurkan kandungan itu memang telah diharamkan Allah SWT.

Haruskah sampai keluar mani?
Meski jumhur ulama tidak mensyaratkannya, namun Al-Hasan Al-Bashri malah mensyaratkan harus sampai keluar mani. Sehingga bila jima’ itu terjadi hingga masuk, tetapi suami tidak sampai mengeluarkan maninya di dalam rahim istrinya itu, maka jima’ itu dianggap tidak pernah terjadi. Dan belum menghalalkan istri itu bila diceraikan untuk kembali kepada suaminya yang sebelumnya.

Pendapat yang menyendiri
Pendapat yang menyendiri ada juga, yaitu Said bin Al-Musayyib. Beliau berpendirian sesuai dengan lafadz zahir dari ayat Quran, yaitu cukup sekedar terjadi pernikahan, dan tidak harus sampai terjadi hubungan suami istri. Pendapat beliau ini tidak diterima oleh mayoritas ulama, karena bertentangan dengan sunnah nabawiyah yang shahih. Karena Al-Quran tidak berdiri sendiri, namun dikuatkan dengan sunnah. Dan mengingkari sunnah hukumnya sama dengan mengingkari Al-Quran.

6. Jima’ Yang Halal
Syarat jima’ yang halal ini dikemukakan oleh mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah. Maksud jima’ yang halal adalah jima’ yang tidak dilarang untuk dikerjakan, misalnya di saat suci dari haidh.
Bila seorang suami menyetubuhi istrinya pada saat haidh, maka persetubuhan itu adalah persetubuhan yang dilarang dalam syariat Islam, berdasarkan firman Allah SWT :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)

Maka dalam pandangan kedua mazhab di atas, bila persetubuhan dilakukan di masa haidh, hukumnya belum dianggap sah, dan bila wanita itu diceraikan, belum sah untuk kembali kepada suaminya yang sebelumnya.

Demikian juga bila persetubuhan itu dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan yang hukumnya haram dan terlarang serta mewajibkan denda kaffarah, atua pada saat beri’tikaf di masjid, atau ketika sedang ihram di dalam ritual ibadah haji, semua adalah termasuk jima’ yang belum memenuhi syarat.
Namun mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiyah tidak mensyaratkan jima’ itu harus merupakan jima’ yang halal. Sehingga bila suami menyetubuhi istrinya di saat haidh, meskipun hal itu dilarang dan haram, namun sudah menggugurkan kewajiban persetubuhan.
Dengan demikian, persetubuhan itu sudah membolehkan istri bila dicerai suaminya untuk kembali ke suaminya yang sebelumnya.

7. Masa Iddah
Seandainya suatu ketika tanpa direncanakan, tanpa diniatkan, juga bukan merupakan syarat perjanjian sejak awal, pasangan itu berpisah dan terjadi perceraian, maka istri harus menjalani dulu masa iddahnya.
Dan masa iddah seorang wanita yang dicerai oleh suaminya adalah tiga kali masa quru’, sebagaimana firman Allah SWT :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru’. (QS. Al-Baqarah: 228)

Lama masa quru` diada dua pendapat. Pertama, masa suci dari haidh. Kedua, masa haid sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW
“Dia (isteri) ber’iddah (menunggu) selama tiga kali masa haid. “(HR. Ibnu Majah)

Demikian pula sabda beliau yang lain:
“Dia menunggu selama hari-hari quru’nya. “(HR. Abu Dawud dan Nasa’i).

Jadi kalau pertanyaannya, apakah masih ada kemungkinan suami kembali lagi menikahi istrinya yang sudah ditalak tiga?
Maka jawabnya masih bisa, tetapi kemungkinan berhasilnya sangat kecil. Lagi pula menikahnya mantan istri dengan laki-laki lain hingga kemudian diceraikan oleh suaminya lalu dinikahi kembali, semua tu tidak boleh dilakukan by design, tetapi harus alami dan murni mengalir bersama air kehidupan.

Oleh karena itu pesan yang paling penting, jangan sampai menjatuhkan talak tiga kepada istri. Sebab jalan itu satu arah (one way), kalau keliru tidak bisa putar balik seenaknya. 
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc., MA 
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru