Assalamu alaikum Wr Wb...
Isteri saya masih banyak hutang puasanya, apakah boleh cara membayarnya dicicil bersamaan dengan puasa Senin Kamis dengan niat mengqhada' puasa Ramadan? Ataukah harus puasa berturut-turut sampai hutangnya lunas?
Mohon kiranya ustadz bisa memberikan pencerahan buat kami
Jazkumullah khoiron
Isteri saya masih banyak hutang puasanya, apakah boleh cara membayarnya dicicil bersamaan dengan puasa Senin Kamis dengan niat mengqhada' puasa Ramadan? Ataukah harus puasa berturut-turut sampai hutangnya lunas?
Mohon kiranya ustadz bisa memberikan pencerahan buat kami
Jazkumullah khoiron
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Intisari jawaban pertanyaan Anda menurut jumhur (mayoritas) ulama, hukum mengqadha' puasa Ramadhan itu boleh dicicil dan tidak harus berturut-turut. Dan juga dibolehkan ketika membayarkannya dijatuhkan pada tiap hari Senin dan Kamis. Walaupun ada juga yang pendapatnya agak berbeda.
A. Haruskah Berturut-turut Atau Dipisah-pisah?
Intisari jawaban pertanyaan Anda menurut jumhur (mayoritas) ulama, hukum mengqadha' puasa Ramadhan itu boleh dicicil dan tidak harus berturut-turut. Dan juga dibolehkan ketika membayarkannya dijatuhkan pada tiap hari Senin dan Kamis. Walaupun ada juga yang pendapatnya agak berbeda.
A. Haruskah Berturut-turut Atau Dipisah-pisah?
Jumhur ulama tidak mewajibkan dalam
mengqadha‘ harus berturut-turut karena tidak ada nash yang menyebutkan
keharusan itu.
Sifat qadha' puasa itu adalah mengganti
hari-hari yang ditinggalkan dengan puasa di hari-hari lain, dengan jumlah yang
sama. Tidak ada ketentuan harus berturut-turut, juga tidak harus disegerakan.
Kesempatan untuk mengqadha' itu terbentang luas selama 11 bulan, terhitung
sejak tanggal 2 Syawwal hingga akhir bulan Sya'ban tahun berikutnya.
Memang ada juga segelintir ulama yang agak
berbeda, misalnya madzhab Azh-Zhahiri dan Al-Hasan Al-Bashri. Pendapat mereka
memang mensyaratkan dalam qadha' puasa harus berturut-turut. Dalilnya adalah
hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa ayat Al-Quran dulu memerintahkan untuk
mengqadha secara berturut-turut.
Namun menurut jumhur, kata-kata
‘berturut-turut’ telah dimansukh hingga tidak berlaku lagi hukumnya. Namun bila
mampu melakukan secara berturut-turut hukumnya mustahab menurut sebagian ulama.
B. Mengqadha’ Sambil Puasa Senin Kamis
Tidak ada salahnya bila hari-hari qadha'nya dijatuhkan pada hari Senin dan Kamis. Asalkan niatnya tetap untuk mengqadha' dan bukan sekedar berniat puasa sunnah.
Lalu apa bedanya?
Rasulullah SAW pernah menyebutkan bahwa hari Senin dan hari Kamis adalah hari yang spesial, Pada kedua hari itu ternyata ada peristiwa penting, yaitu amal-amal manusia dinaikkan ke langit. Dan Rasulullah SAW suka bila pada momen seperti beliau sedang berpuasa.إِنَّ أَعْمَال الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
Tidak ada salahnya bila hari-hari qadha'nya dijatuhkan pada hari Senin dan Kamis. Asalkan niatnya tetap untuk mengqadha' dan bukan sekedar berniat puasa sunnah.
Lalu apa bedanya?
Rasulullah SAW pernah menyebutkan bahwa hari Senin dan hari Kamis adalah hari yang spesial, Pada kedua hari itu ternyata ada peristiwa penting, yaitu amal-amal manusia dinaikkan ke langit. Dan Rasulullah SAW suka bila pada momen seperti beliau sedang berpuasa.إِنَّ أَعْمَال الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
"Sesungguhnya amal manusia itu
dilaporkan setiap hari Senin dan Kamis.” (HR. Abu Daud).
Dan di dalam hadits lain Nabi SAW
menyebutkan :
وَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
"Aku suka saat amalku diperlihatkan,
Aku sedang dalam keadaan berpuasa. (HR. An-Nasai).
Hadits itu tidak menyebutkan apa nama puasanya, apakah puasa wajib atau puasa sunnah. Yang penting pada tiap Senin dan Kamis itu, posisi kita sedang puasa. Maka ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa pahala yang akan kita terima menjadi lebih besar apabila kita puasa qadha' dijatuhkan tepat pada hari Senin dan Kamis.
Hadits itu tidak menyebutkan apa nama puasanya, apakah puasa wajib atau puasa sunnah. Yang penting pada tiap Senin dan Kamis itu, posisi kita sedang puasa. Maka ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa pahala yang akan kita terima menjadi lebih besar apabila kita puasa qadha' dijatuhkan tepat pada hari Senin dan Kamis.
Meski tidak semua ulama berpendapat
demikian, namun logika dan nalarnya masuk akal juga. Bahkan Syeikh Muhammad
Shalih Al-Utsaimin pun termasuk mereka yang setuju dengan pendapat ini.
Sehingga tidak bisa kita salahkan.
Berikut petikan fatwa beliau :
وأما إذا نوى بصيام يوم عاشوراء نوى به القضاء فإننا نرجو أن يحصل له القضاء وثواب اليوم لأن الظاهر أن المقصود هو أن يصوم ذلك اليوم وكذلك إذا صام يوم عرفة عن قضاء رمضان فإننا نرجو له أن يحصل له الأمران جميعاً وكذلك إذا صام ثلاثة عشرة وأربعة عشرة وخمسة عشرة من الشهر وهي أيام البيض ونواها عن قضاء رمضان فإننا نرجو أن يحصل له الصواب بالأمرين جميعاً وكذلك إذا صام يوم الخميس ويوم الاثنين عن قضاء رمضان فإننا نرجو أن يحصل له أجر القضاء وأجر صيام هذين اليومين لأن المقصود أن تكون هذه الأيام صوماً للإنسان
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/