Assalamu'alaikum wr.
wb.
Pak Ustadz yang dirohmati Alloh, dalam pembahasan yang berjudul "Puasa yang Diharamkan", di sana bapak menjelaskan tentang "masalah perbedaan pendapat tentang hukum menuliskan ayat-ayat (potongan) al-Quran." Apakah jika kita menuliskannya lalu memasangnya pada pintu rumah misalnya, maka sama sekali tidak ada manfaatnya baik langsung maupun tidak langsung? Bagaimana dengan rumah Fir'aun yang pada pintunya dipasang ukiran basmalah sehingga Alloh menunda murkanya (karena namaNya tertulis di sana) sampai malaikat Jibril mengambil ukiran tersebut? saya dapatkan hadits ini saat ceramah safari Ramadhan Ust. Jefri.
Pak Ustadz yang dirohmati Alloh, dalam pembahasan yang berjudul "Puasa yang Diharamkan", di sana bapak menjelaskan tentang "masalah perbedaan pendapat tentang hukum menuliskan ayat-ayat (potongan) al-Quran." Apakah jika kita menuliskannya lalu memasangnya pada pintu rumah misalnya, maka sama sekali tidak ada manfaatnya baik langsung maupun tidak langsung? Bagaimana dengan rumah Fir'aun yang pada pintunya dipasang ukiran basmalah sehingga Alloh menunda murkanya (karena namaNya tertulis di sana) sampai malaikat Jibril mengambil ukiran tersebut? saya dapatkan hadits ini saat ceramah safari Ramadhan Ust. Jefri.
Apakah hal ini bisa dikatakan sebagai "jimat" namun dengan hati yang
mantap bahwa kita tidak sedang menduakan Alloh.
Jazakallohu khoiron
katsiron.
Wassalamu'alaikum wr.
wb.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kita bicara dan
berdalil dengan kejadian di masa lalu, sebelum era nabi Muhammad SAW, maka ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, kisah orang
terdahulu bila tidak dijelaskan di dalam Al-Quran atau sunnah yang shahih,
tidak bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya. Boleh jadi benar tapi boleh
jadi tidak benar. Kisah yang demikian itu disebut dengan istilah kisah
Israiliyat, di mana kita tidak bisa menerima 100% kebenarannya, lantaran para
ahli kitab itu tidak bisa dijamin kejujurannya. Tetapi demikian juga
sebaliknya, kita juga tidak bisa menafikan secara 100%. Dengan
kedudukannya yang tidak pasti ini, sebagai sebuah kisah, sebagian ulama
mengatakan boleh saja kita ambil manfaatnya. Tetapi sebagai sebuah dalil atas
suatu hukum syariah, sangat tidak bisa digunakan. Kecuali bila kisah itu
divalidisasi dulu lewat Al-Quran atau sunnah yang shahihah.
Kedua, seandainya kisah itu
benar-benar shahih dan disepakati oleh para ahli tahqiq, tetap saja masih ada
kendala lain. Di mana para ulama masih berbeda pendapat, apakah syariat yang
turun kepada umat terdahulu secara otomatis masih tetap berlaku untuk umat nabi
Muhammad SAW? Umumnya pendapat jumhur ulama mengatakan bahwa syariat yang
berlaku buat umat terdahulu, hanya berlaku buat umat Islam manakala ada
penegasan kembali oleh nabi SAW. Misalnya, teknis puasa nabi Daud as yang
berselang-seling itu, buat mereka hukumnya wajib. Sedangkan buat umat Islam,
hukumnya hanya sunnah. Kepastian hukum ini tidak kita dapat kecuali langsung
disebutkan oleh nabi Muhammad SAW sendiri.
Jadi kalau kita kembali
kepada cerita tentang tulisan basmalah di pintu rumah Fir'aun, kalau pun cerita
itu benar, belum tentu hukumnya berlaku juga buat umat nabi Muhammad SAW. Kita
masih membutuhkan keterangan yang pasti dari beliau SAW tentang hal
itu. Maka berdalil dengan hikayat pintu rumah Fir'aun yang bertuliskan
basmalah bukanlah cara berdalil yang benar. Dibutuhkan cara istimbath hukum
yang shahih, metologis dan memenuhi aturan untuk itu, bukan asal berdalih saja.
Tetapi bahwa masalah hukum
menuliskan potongan ayat pada lembaran tertentu, tetap masih merupakan
perbedaan pendapat di kalangan ulama. Insya Allah SWT suatu ketika kita akan
bahas secara lebih jauh tentang masalah ini.
Wallahu a'lam
bishshawab,
Wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/