Assalamu'alaikum wr wb
Ketika muncul protes atas
aliran sesat yang ternyata semakin hari semakin banyak, muncul pertanyaan yang
paling mendasar. Apa sih sebenarnya batasan sebuah aliran itu bisa dianggap
sesat.
Lalu siapakah yang
sebenarnya punya otoritas untuk menyatakan bahwa sebuah aliran itu dianggap
sesat?
Saya mohon kejelasan dari
bapak ustadz
Terima kasih sebelumnya
pak..
Wassalamu'alaikum wr wb,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Vonis sesat yang
dialamatkan kepada suatu institusi, ajaran atau kelompok aliran tentu sangat
dahsyat dan berat bagi yang dituduhkan. Selain merusak citra dan reputasinya,
juga vonis tersebut akan menjadi sebuah pembunuhan karakter bagi aliran
tersebut.
Namun apabila yang
diajarkan oleh suatu aliran memang sesat dan menyesatkan, lalu didiamkan saja,
maka dampak negatifnya akan lebih besar lagi dan efek merusakannya akan jauh
lebih dahsyat.
Anggaplah sebuah aliran
sesat terdiri dari 1 juta orang, lalu aliran ini menyebarkan ajaran sesatnya
secara bebas kepada umat Islam yang jumlahnya sampai 200 juta orang di negeri
ini, maka korbannya adalah 200 juta umat itu.
Logika sederhananya, lebih
baik mengorbankan yang 1 juta dari pada mengorbankan yang 200 juta.
Dan sebenarnya ketika
dikeluarkan vonis sesat, mereka sebenarnya tidak jadi korban. Karena vonis
sesat itu tujuannya bukan semata-mata membutuh karakter atau menghalangi
kegiatan suatu aliran dari penyebarannya, tetapi justru untuk mengarahkan agar
tidak keliru dan salah jalan bagi aliran itu sendiri.
Sepuluh Kriteria Aliran
Sesat
Majelis Ulama Indonesia
(MUI) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat. Apabila ada satu ajaran yang
terindikasi punya salah satu dari kesepuluh kriterai itu, bisa dijadikan dasar
untuk masuk ke dalam kelompok aliran sesat
- Mengingkari rukun iman dan rukun
Islam
- Meyakini dan atau mengikuti akidah
yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
- Meyakini turunnya wahyu setelah
Alquran
- Mengingkari otentisitas dan atau
kebenaran isi Alquran
- Melakukan penafsiran Alquran yang
tidak berdasarkan kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan hadis Nabi
sebagai sumber ajaran Islam
- Melecehkan dan atau merendahkan
para nabi dan rasul
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW
sebagai nabi dan rasul terakhir
- Mengubah pokok-pokok ibadah yang
telah ditetapkan syariah
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa
dalil syar'i
Kesepuluh kriteria versi
MUI ini sebenarnya bukan hal yang asing lagi. Sebab sejak dahulu para ulama
sudah berijma' tentang kafirnya orang yang melakukan atau meyakini suatu paham,
seperti yang terdapat dalan kesepuluh prinsip ini.
Bahkan kitab-kitab aqidah
yang kita miliki umumnya bukan sekedar memvonis sesat, bahkan sampai kepada
vonis kafir dan murtad dari ajaran Islam.
Tidak Main Vonis
Namun meski sudah ada 10
kriteria aliran sesat, dalam tataran implementasinya tentunya kita sebagai
orang awam tidak boleh main tuduh. Tetap harus ada mekanisme yang benar dalam
proses untuk mengeluarkan vonis sesatnya. Harus ada proses cek, re-cek dan
cros-cek.
Mereka yang diindikasikan
sebagai penyeru ajaran sesat harus dipanggil untuk dimintai keterangan dan
diklarifikasi. Adakah isu yang beredar bahwa mereka mengajarkan kesesatan itu
mereka akui, ataukah sekedar fitnah dari lawan-lawan mereka yang tidak suka.
Semua harus diselidiki secara seksama dan tidak dengan cara yang terburu-buru.
Dalam praktek idealnya,
seharusnya ada mahkamah syar'iyah yang diberi payung hukum sah
oleh UUD yang berlaku di negeri ini. Sehingga kesepuluh kriteria ini tidak
sekedar menjadi kriteria ompong yang tidak bisa dieksekusi menjadi sebuah
tindakan nyata.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/