Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Kamis, 12 Februari 2015

Metode Penetapan Ramadhan & Syawwal Yang Resmi


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya sudah baca jawaban ustadz terkait metode penetapan awal Ramadhan dan Syawwal sebelumnya. Sekarang yang jadi pertanyaan saya adalah apa yang dipakai oleh bangsa Indonesia, khususnya Kementerian Agama RI. Apakah memanggunakan rukyat atau hisab?
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kita teliti, perbedaan penetapan awal bulan qamariyah di Indonesia memang tidak pernah sepi. Di masa penjajahan dahulu, fenomena ini sempat tertangkap oleh Dr. Snouck Hurgonje. Dia mengatakan bahwa tak usah heran jika di negeri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan penetapan awal tahun, lebaran dan penetapan Idul Adha. Bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antara kampong - kampung berdekatan.

Pernyataan Snouck Hourgronje tersebut tidaklah berlebihan, karena memang banyak sekali aliran pemikiran yang berkaitan dengan penetapan tersebut.
Secara keseluruhan aliran pemikiran yang berkaitan dengan penetapan awal bulan Qamariyah terbagi menjadi dua besar. Pertama, kelompok yang berbasis pada ru’yatul hilal. Kedua, kelompok yang berbasis pada hisab.

Namun jangan dikira pembagiannya sesederhana itu. Ternyata di dalam masing-masing kelompok, masih ada pecahan-pecahan lagi, yang membuat -meski mereka sama-sama menggunakan metode ru’yat-, hasilnya bisa saja sangat berbeda.
Demikian juga dengan sesama penganut madzhab hisab, meski sama-sama memakai hisab, hasilnya sangat boleh jadi berbeda. Semua itu lantaran di dalam satu kelompok itu ternyata masih ada pecahan-pecahan lagi.

1. Berbasis Ru’yah Hilal
Kalau kita perhatikan, meski sama-sama berbasis kepada ru’yatul hilal, namun pada kenyataannya bisa saja pendapat yang keluar dari satu kelompok itu berbeda-beda. Ternyata di dalamnya ada berbagai aliran lagi, seperti ru’yat dalam satu negara, atau ru’yat international, dan bahkan ada ru’yat Mekkah.

a. Aliran Ru'yah Dalam Satu Negara
Aliran ini juga sering disebut dengan rukyah fi wilayatil hukmi. Prinsip aliran ini berpegang pada hasil rukyat (melihat bulan tanggal satu) pada setiap tanggal 29. Jika berhasil melihat hilal, hari esoknya sudah masuk tanggal baru. Namun, jika tidak berhasil melihat hilal, bulan harus disempurnakan 30 hari (diistikmalkan) dan hanya berlaku dalam satu wilayah hukum negara.

Sedangkan negara lain yang berbeda pemerintahan, tidak harus terikat dengan hasil ru’yah nasional ini. Sebagai contoh, bila ada seorang muslim mengaku telah melihat hilal Ramadhan, posisinya ada di Gorontalo Sulawesi, maka kalau kesaksiannya diterima oleh negara, semua rakyat dalam satu negara itu terkena kewajiban untuk ikut hasil ru’yah tersebut, meski ada rakyat yang tinggal ribuan kilometer dari Gorontalo, misalnya dia berada di pulau Sabang paling Barat Indonesia.

Sebaliknya, meski ada orang yang tinggal lebih dekat dengan Gorontalo, katakanlah umat Islam yang berada di Mindanau, Philipina Selatan, mereka tidak terikat dengan hasil ru’yat tersebut. Alasannya, karena keduanya berada di dua negara yang berbeda.
Di Indonesia, aliran ini yang dipegang Nahdlatul Ulama (NU) selama ini.

b. Aliran Ru'yah International
Aliran ini bisa juga disebut dengan aliran ru'yah dauliyah atau alamiyah (internasional).
Aliran ini berprinsip, bahwa negeri Islam di dunia ini pada hakikatnya adalah satu negara saja. Maka wilayah manapun dari negeri Islam, jika ada penduduknya yang menyatakan melihat hilal, maka hal itu berlaku untuk seluruh dunia tanpa memperhitungkan jarak geografis.

Kira-kira ilustrasinya adalah bila hilal nampak di pegunungan Afghanistan, maka umat Islam yang ada di Spanyol, Siberia atau di Indonesia, wajib ikut hasil ru’yah itu.
Di antara yang beraliran macam ini selama ini di Indonesia salah satunya adalah kelompok Hizbut Tahrir (HTI).

c. Ru’yah Mekkah
Prinsip aliran ini mirip dengan aliran yang di atas, yaitu dunia Islam seluruhnya adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah berdasarkan pemerintahan kecil-kecil. Semua harus berada di dalam satu wilayah waktu.
Namun ada sedikit perbedaan, yaitu harus selalu mengacu dan mengikuti waktu puasa dan lebaran dari kota Mekkah Al-Mukarramah. Mereka berprinsip kapan pun pemerintah kota Mekkah Al-Mukarramah menetapkan jadwal puasa, lebaran dan Idul Adha, maka seluruh umat Islam sedunia harus mengikutinya.

Di Indonesia, aliran ini seringkali digunakan oleh -salah satunya- Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), meski mereka tidak mengakui secara resmi. Ketika sebagian umat Islam bingung, mau ikut jadwal puasa yang mana, seringkali yang kita dengar jawabannya adalah mengikuti jadwal yang ada di Mekkah Al-Mukarramah.

Yang menarik justru pemerintah Saudi Arabia dan para ulamanya tidak pernah mengharuskan negara-negara Islam untuk mengikuti jadwal puasa dan lebaran mereka.
Misalnya arahan dan petunjuk dari mantan Mufti Kerajaan Saudi Arabia, Syeikh Abdul Aziz bin Bazrahimahullah, beliau berkata tentang masalah ini :
“Setiap muslim hendaknya bershaum dan berbuka bersama (pemerintah) negerinya masing-masing."
Dan sebenarnya pendapat ini cerminan dari pengaruh madzhab Al-Hanabilah, dimana Al-Imam Ahmad bin Hanbal berfatwa bahwa seseorang (hendaknya) bershaum bersama penguasa dan jamaah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun mendung.”

2. Berbasis Hisab
Persis sebagaimana kelompok ru’yah, kelompok pro hisab ini ternyata juga punya banyak cabang di dalamnya. Dimana cara dan metode menghitung yang masing-masing cabang gunakan sangat berbeda. Dan hasilnya pun bisa dipastikan 100% berbeda.
Misalnya antara sesama penganut hisab, ada kelompok wujudul hilal, ada juga kelompok imkanur-ru’yah, dan lain-lainnya.

a. Hisab Wujudul Hilal
Aliran ini berprinsip jika menurut perhitungan (hisab), hilal dinyatakan sudah di atas ufuk, hari esoknya dapat ditetapkan sebagai tanggal baru, artinya sudah berganti menjadi bulan berikutnya.
Dan semua itu bisa langsung diputuskan sejak awal atau sejak jauh-jauh hari, bahkan jadwal Ramadhan untuk dua atau tiga abad mendatang sekalipun, sudah bisa dihitung sejak sekarang, tanpa harus menunggu hasil melihat hilal pada tanggal 29.

Prinsip seperti ini di Indonesia banyak digunakan oleh berbagai ormas, salah satunya dipakai oleh Perserikatan Muhammadiyah.
Intinya, kalau menurut perhitungan hilal sudah ada, meski sangat kecil, masih di bawah satu derajat, sudah bisa dianggap berganti bulan.

b. Hisab Imkanurru’yah
Aliran ini meski menggunakan hisab, namun mereka tidak serta merta memastikan pergantian bulan. Mereka masih mempertimbangkan satu faktor, yaitu apakah mungkin hilal itu bisa dilihat dengan mata telanjang?
Dalam prinsip mereka, meskipun menurut perhitungan matematis, hilal seharusnya sudah ada, tetapi kalau posisinya sangat rendah, masih di bawah satu atau dua derajat, mata telanjang tidak akan mungkin bisa melihatnya. Bahkan alat-alat semacam teropong sekali pun akan kesulitan menemukan hilal.

Inilah aliran yang dipegang Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini boleh disebut sebagai madzhab Kementerian Agama RI, yaitu dengan standar imkanurrukyah 2 derajat dari ufuk.
Artinya, bila menurut hisab, hilal masih di bawah dari 2 derajat, maka tidak mungkin bisa dilihat (diru'yah). Sehingga pada saat itu, ru'yah tidak dipakai, meski ada orang yang melaporkan bahwa dirinya melihat hilal. Semua laporan akan ditolak bila menurut hisab, hilal masih di bawah 2 derajat.

Selain Kementerian Agama RI, masih ada banyak lagi yang menggunakan standar imkanurru’yah ini, namun dengan standar yang berbeda-beda, seperti tiga derajat, empat derajat, lima derajat dan seterusnya.
Sudah bisa dipastikan, karena standarisasi imkanurru’yah masing-masing berbeda, maka hasilnya pun selalu akan berbeda, meski sama-sama menggunakan metode hisab.

c. Hisab Jawa Asepon
Aliran hisab Jawa Asepon yang berpedoman pada kalender Jawa Islam yang diperbaharui dengan ketentuan Tahun Alif jatuh pada Selasa Pon. Aliran ini dianut oleh Keraton Yogyakarta.

d. Aliran Hisab Jawa Aboge
Aliran hisab Jawa Aboge yang berpedoman pada kalender Jawa Islam yang lama dengan ketentuan Tahun Alif jatuh pada Rabu Wage. Aliran ini yang dianut oleh mayoritas pemeluk Islam Kejawen seperti di Dusun Golak Ambarawa Kabupaten Semarang. 
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Bayar Pajak, termasuk Sodaqoh atau Infaq?

Assalamu'alaikum w.w.
Pak Ustdaz, hampir setiap pendapatan kita dan pembelian barang di pasar dikenakan pajak. Jika yang beragama Islam, pajak itu termasuk katagori mana? Sodaqohkah atau Infaq. Atas jawaban Pak Ustadz, saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum w.w.


Jawaban :

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Membayar pajak bagi seorang muslim pada dasarnya bukan termasuk sedekah atau infaq. Sebab sedekah atau infaq secara pengertian yang lazimnya kita pahami, hukumnya ibadah maliyah yang sunnah, bukan kewajiban.
Sedangkan membayar pajak hukumnya wajib. Paling tidak menurut undang-undang dan hukum negara. Uang pajak dari rakyat itu dialokasikan bukan hanya untuk fakir miskin, melainkan untuk membiayai penyelenggaraan negara. Bahkan terkadang juga untuk dikorupsi oleh para pejabat, atau membiayai perjalanan dinas para pejabat itu, termasuk juga untuk biaya mereka jalan-jalan ke luar negeri.

Tetapi pendeknya, penerimaan pajak itu untuk kepentingan penyelenggaraan negara, bukan sebagaimana umumnya pengertian infaq yang diperuntukkan umumnya buat fakir miskin dan orang yang susah.

Adapun hukum membayar pajak bagi seorang muslim, kalau kita kembalikan kepada hukum dasarnya, maka hukumnya wajib. Meski bukan termasuk kewajiban diniyah. Kewajiban membayar pajak kira-kira sama dengan kewajiban sosial ekonomi lainnya, seperti kalau kita naik bus, harus bayar. Juga kita harus bayar rekening listrik, telepon, air dan lainnya.

Memang idealnya negara tidak diselenggarakan hanya semata-mata berdasarkan penerimaan pajak. Sebab bumi dan kekayaan alam lainnya sepenuhnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Kalau hasil bumi itu benar-benar dikelola secara profesional dan amanah oleh para penyelenggara negara, seharusnya tidak lagi dibutuhkan pajak dari rakyat.

Sayangnya, nyaris semua negeri Islam tidak mampu mengolah sendiri kekayaan alam serta potensi-potensi besar lainnya. Sehingga negara diselenggarakan hanya dari pajak saja. Itupun seringkali habis dimakan oleh pejabatnya yang tidak kapok-kapoknya bikin dosa.

Maka amat wajar bila di mana-mana rakyat seringkali mengeluh bila diminta membayar pajak. Sudah jatuh ketiban tangga pula. Sudah miskin, wajib bayar pajak, tapi uang pajaknya dikorupsi pula. Itulah yang telah terjadi di banyak negeri muslim. Sehingga seringkali kita dengar keengganan mereka membayar pajak. Bukan karena pelit, melainkan karena ingin memberikan pelajaran kepada pemerintahnya, agar tidak main-main dengan uang rakyat.

Tetapi bukan pemerintah kalau tidak pintar. Mereka kemudian mengutip pajak dari semua sisi kehidupan, bahkan meski rakyat tidak merasakan langsung. Setiap jual beli dan transaksi bahkan setiap barang yang kita pakai, sudah dikenakan pajak. Kendaraan bermotor misalnya, adalah barang yang selalu kita bayar pajaknya. Menginap di hotel, kena pajak. Makan di rumah makan, kena pajak. Beli komputer, kena pajak, bahkan memarkir kendaraan pun kena pajak. Suatu hari nanti, bernafas pun kena pajak.

Kalau sudah demikian, maka tidak ada tempat buat rakyat untuk menghindar dari pajak. Sebab pajak ada di mana-mana, mau lari kemana pun pasti kena pajak. Mungkin justur orang-orang kaya dan penguasaha yang justru mampu mempermainkan petugas pajak, sehingga pajak yang disetor bisa jauh di bawah angka yang seharusnya. Dan ini bukan rahasia lagi. Karena itulah banyak petugas pajak yang mendadak kaya raya. Bahkan saking bobroknya, banyak orang tua yang menyekolahkan anaknya agar nanti bisa kerja di Pajak. Selain sekolahnya gratis, bisa cepat kaya.

Tapi bagaimana masalah hukumnya?
Istifti qalbaka : Bertanyalah kepada nurani yang paling dalam....
Wallahu a'lam bishshawab.Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Bagaimana Rasul SAW Bertayamum?


Assalamu'alaikum ww ustadz, saya mau tahu bagaimana cara Rasulullah SAW bertayamum? Dalam kondisi apa saja kita boleh melakukan tayamum? Saya mohon disertakan nash atau dalil yang mendukungnya.
Jazakallah.


Jawaban :

Assalamu 'alakum warahmatullahi wabarakatuh
Sebenarnya selain contoh dari Rasulullah SAW, tata cara tayammum sudah dijelaskan Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun. (QS An-Nisa: 43)

Cara tayammum amat sederhana. Sebab cukup dengan niat, lalu menepukkan kedua tapak tangan ke tanah yang suci dari najis. Lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan sampai batas pergelangan. Selesailah rangkaian tayammum.

Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika Ammar bertanya tentang itu.
Dari Ammar ra berkata, "Aku mendapat janabah dan tidak menemukan air. Maka aku bergulingan di tanah dan shalat. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan beliau bersabda, "Cukup bagimu seperti ini: lalu beliau menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya lalu meniupnya lalu diusapkan ke wajah dan kedua tapak tangannya. (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam lafadz lainnya disebutkan: Cukup bagimu untuk menepuk tanah lalu kamu tiup dan usapkan keduanya ke wajah dan kedua tapak tanganmu hingga pergelangan. (HR Ad-Daruquthuny)


Hal-hal yang Membolehkan Tayammum
1. Tidak Adanya Air 
Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu` atau mandi, seseorang bisa melakukan tayammum dengan tanah. Namun ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Baik dengan cara mencarinya atau membelinya.

Dan sebagaimana yang telah dibahas pada bab air, ada banyak jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci termasuk air hujan, embun, es, mata air, air laut, air sungai dan lain-lainnya. Dan di zaman sekarang ini, ada banyak air kemasan dalam botol yang dijual di pinggir jalan, semua itu membuat ketiadaan air menjadi gugur.
Bila sudah diusahakan dengan berbagai cara untuk mendapatkan semua jenis air itu namun tetap tidak berhasil, barulah tayammum dengan tanah dibolehkan.

Dalil yang menyebutkan bahwa ketiadaan air itu membolehkan tayammum adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Imran bin Hushain ra. berkata bahwa kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan. Belaiu lalu shalat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri (tidak ikut shalat). Belaiu bertanya, "Apa yang menghalangimu shalat?" Orang itu menjawab, "Aku terkena janabah." Beliau menjawab, "Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup." (HR Bukhari 344 Muslim 682)

Bahkan ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa selama seseorang tidak mendapatkan air, maka selama itu pula dia boleh tetap bertayammum, meskipun dalam jangka waktu yang lama dan terus menerus.
Dari Abi Dzar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tanah itu mensucikan bagi orang yang tidak mendapatkan air meski selama 10 tahun." (HR Abu Daud, Tirmizi, Nasa`i, Ahmad).

2. Karena Sakit 
Kondisi yang lainnya yang membolehkan seseorang bertayammum sebagai penggati wudhu` adalah bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air. Baik sakit dalam bentuk luka atau pun jenis penyakit lainnya. Tidak boleh terkena air itu karena ditakutnya akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh sebab air itu. Baik atas dasar pengalaman pribadi maupun atas advis dari dokter atau ahli dalam masalah penyakit itu. Maka pada saat itu boleh baginya untuk bertayammum.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Jabir ra. berkata, "Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, "Apakah kalian membolehkan aku bertayammum?" Teman-temannya menjawab, "Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air." Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum..." (HR Abu Daud 336, Ad-Daruquthuny 719).

3. Karena Suhu yang Sangat Dingin 
Dalam kondisi yang teramat dingin dan menusuk tulang, maka menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka bila seseorang tidak mampu untuk memanaskan air menjadi hangat walaupun dengan mengeluarkan uang, dia dibolehkan untuk bertayammum.

Di beberapa tempat di muka bumi, terkadang musim dingin bisa menjadi masalah tersendiri untuk berwudhu`, sebab jangankan menyentuh air, sekadar tersentuh benda-benda di sekeliling pun rasanya amat dingin. Dan kondisi ini bisa berlangsung beberapa bulan selama musim dingin. Tentu saja tidak semua orang bisa memiliki alat pemasan air di rumahnya. Hanya kalangan tertentu yang mampu memilikinya. Selebihnya mereka yang kekurangan dan tinggal di desa atau di wilayah yang kekurangan, akan mendapatkan masalah besar dalam berwudhu` di musim dingin. Maka pada saat itu bertayammum menjadi boleh baginya.

Dalilnya adalah iqrar Rasulullah SAW yaitu peristiwa di mana beliau melihat suatu hal dan mendiamkan, tidak menyalahkannya.
Dari Amru bin Al-`Ash ra. bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berakta, "Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka. Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW, mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya, "Wahai Amr, Apakah kamu mengimami shalat dalam keadaan junub?" Aku menjawab, "Aku ingat firman Allah [Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu], maka aku tayammum dan shalat." (Mendengar itu) Rasulullah SAW tertawa dan tidak berkata apa-apa. (HR Ahmad, Al-hakim, Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthuny).

4. Karena Tidak Terjangkau 
Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada tapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air, namun bila untuk mendapatkannya ada resiko lain yang menghalangi, maka itupun termasuk yang membolehkan tayammum.
Misalnya takut bila dia pergi mendapatkan air, takut barang-barangnya hilang, atau beresiko nyawa bila mendapatkannya. Seperti air di dalam jurang yang dalam yang untuk mendapatkannya harus turun tebing yang terjal dan beresiko pada nyawanya. Atau juga bila ada musuh yang menghalangi antara dirinya dengan air, baik musuh itu dalam bentuk manusia atau pun hewan buas. Atau bila air ada di dalam sumur namun dia tidak punya alat untuk menaikkan air. Atau bila seseorang menjadi tawanan yang tidak diberi air kecuali hanya untuk minum.

5. Karena Air Tidak Cukup 
Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air sebenarnya ada namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan ketimbang untuk wudhu`. Misalnya untuk menyambung hidup dari kehausan yang sangat. Bahkan para ulama mengatakan meski untuk memberi minum seekor anjing yang kehausan, maka harus didahulukan memberi minum anjing dan tidak perlu berwudhu` dengan air. Sebagai gantinya, bisa melakukan tayammum dengan tanah.

6. Karena Takut Habisnya Waktu 
Dalam kondisi ini, air ada dalam jumlah yang cukup dan bisa terjangkau. Namun masalahnya adalah waktu shalat sudah hampir habis. Bila diusahakan untuk mendaptkan air, diperkirakan akan kehilangan waktu shalat. Maka saat itu demi mengejar waktu shalat, bolehlah bertayammum dengan tanah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alakum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Rabu, 11 Februari 2015

Tidak Mau Belajar Agama, Takut Tahu Dosa Tapi Masih Mengerjakan


Assalamu'alikum,
Teman saya pernah menyatakan kalau ia tidak mau belajar atau membaca buku tentang agama, karena menurut dia, akan banyak hal-hal yang akan dia ketahui tentang dosa-dosa dan larangan Allah, sehingga apabila ia mengetahui dan ia tetap mengerjakan dosa tersebut, maka dosanya akan jauh lebih besar daripada ia mengerjakan dosa tetapi ia tidak mengetahui karena dia tidak pernah belajar tentang dosa-dosa yang ia lakukan tersebut. Bagaimana hal ini menurut bapak ustadz. Sekian, terima kasih....


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawabnya adalah bahwa sikap tidak mau belajar itu sendiri saja sudah dosa. Sebab menuntut ilmu itu hukumnya wajib. Dan bila seseorang tidak tahu masalah agama, maka dia wajib bertanya kepada yang ahlinya. Kalau diam saja, maka diam itu saja sudah dosa.

Allah SWT telah memerintahkan umat Islam semuanya untuk bertanya tentang agama ini kepada ulama, yaitu sebagaimana yang kita baca dalam Al-Quran:
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (QS An-Nahl: 43)

Al-Quran adalah kitab suci yang wajib hukumnya untuk dipelajari, ditelaah, dikaji dan ditadabburi isinya. Bukan hanya sekedar dibaca berulang-ulang tanpa pernah mengerti isinya.
Maka apakah mereka tidak mentadabburkan Al-Qur'an? Kalau kiranya Al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS An-Nisa: 82)

Di sudut lain, Rasulullah SAW bersabda:
Menuntut ilmu (agama) hukumnya adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim (HR Bukhari)

Jadi tidak mau belajar agama itu justru berdosa. Bahkan sudah lebih dulu berdosa sebelum pernah mengenal tentang dosa-dosa.
Ada seorang di zaman nabi SAW yang dimarahi beliau SAW, lantaran dia melakukan ibadah yang salah, sehingga membuat dirinya meninggal.
Dari Jabir ra. berkata: Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, "Apakah kalian membolehkan aku bertayammum?" Teman-temannya menjawab, "Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air." Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum..." (HR Abu Daud 336, Ad-Daruquthuny 719).

Seorang muslim dengan seorang non muslim tidak dibedakan berdasarkan KTP-nya. Juga bukan berdasarkan ras, darah, golongan, bahasa, kebangsaan atau keturunan tertentu.Tetapi berdasarkan apa yang diketahuinya tentang ajaran Islam serta diyakini kebenarannya. Tidak mungkin seorang bisa dikatakan muslim manakala dia tidak mengenal Allah SWT. Dan tidak-lah seseorang mengenal Allah SWT, manakala dia tidak mengenal ajaran-Nya serta syariat yang telah diturunkan-Nya.

Sehingga mengetahui ilmu-ilmu syariat merupakan bagian tak terpisahkan dari status keIslaman seseorang. Maka sudah seharusnya seorang muslim menguasai ilmu syariah, karena syariat itu merupakan penjabaran serta uraian dari perintah Allah SWT kepada hamba-Nya.
Tidak mau mempelajari tentang dosa-dosa sama saja dengan mengerjakan dosa itu sendiri.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Khutbah Jumat Wajib Berbahasa Arab?


Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah, perkenankan saya menyampaikan pertanyaan terkait dengan ketentuan di dalam shalat Jumat.
Saya pernah ikut shalat Jumat di suatu daerah di Jawa Barat. Anehnya, sejak awal hingga akhir khutbah, khatib berkhutbah 100% dalam bahasa Arab.
Saya agak kaget dan heran juga melihatnya. Tetapi ada salah seorang teman yang bilang bahwa memang seharusnya khutbah itu disampaikan dalam bahasa Arab. Konon memang seperti itulah seharusnya, sebab khutbah Jumat itu bukan sekedar penyampaian ilmu semata, tetapi juga merupakan ritual ibadah mahdhah sebagai pengganti dua rakaat shalat yang hilang.
Maka saya agak penasaran, apa benar yang dikatakan teman saya itu, bahwa sejatinya khutbah Jumat itu harus menggunakan bahasa Arab?
Mohon penjelasan dari ustadz semoga berkenan. Sebelumnya saya haturkan terima kasih sebesar-besarnya.
Wassalam


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang benar apa yang disampaikan oleh teman Anda tentang khutbah berbahasa Arab. Walaupun bukan menjadi ijma' atau pendapat yang mutlak, namun umumnya para fuqaha dari mazhab-mazhab besar berpendapat demikian.

Jumhur ulama dari Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanablah umumnya sepakat mensyaratkan khutbah disampaikan dalam bahasa Arab, setidaknya dalam rukun-rukunnya. Sedangkan selain yang rukun dibolehkan untuk disampaikan dalam bahasa selain Arab, demi untuk bisa dipahami oleh para pendengarnya.

1. Mazhab Al-Malikiyah : Wajib Berbahasa Arab
Mazhab ini mewajibkan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab. Bahkan sampai mengatakan bila di suatu tempat tidak ada satu pun orang yang mampu menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab, walaupun dengan membaca rukun-rukunnya saja, maka gugurlah kewajiban khutbah dan shalat Jumat.
Dan disyaratkan pula khatib memahami apa yang dibacanya dalam bahasa Arab itu, bukan sekedar bisa membunyikan saja. [1]

2. Mazhab Asy-Syafi'iyah : Wajib Berbahasa Arab
Senada dengan mazhab Al-Malikiyah di atas, mazhab Asy-Syafi'iyah juga berfatwa tentang keharusan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab. 
Fatwa dalam mazhab ini menyebutkan apabila tidak ada khatib yang mampu menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab, meski hanya rukun-rukunnya saja, maka wajiblah hukumnya bagi khatib tersebut untuk belajar bahasa Arab. Sehingga belajar bahasa Arab itu dalam mazhab ini hukumnya menjadi fardhu kifayah.
Dan apabila tidak seorang pun yang melakukan belajar bahasa Arab, maka semua jamaah ikut berdosa. Dan untuk itu gugurlah kewajiban shalat Jumat dan semua melakukan shalat Dzhuhur saja.[2]

3. Mazhab Al-Hanafiyah : Tidak Wajib Berbahasa Arab
Satu-satunya pendapat yang membolehkan khutbah Jumat disampaikan di luar bahasa Arab hanyalah mazhab Al-Hanafiyah. Dalam hal ini yang dimaksud adalah pendapat imam mazhabnya, yaitu Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah.
Sementara kedua ulama besar di dalam mazhab Al-Hanafiyah, yaitu Muhammad dan Abu Yusuf, justru tidak sepakat dengan pendapat Al-Imam Abu Hanifah, yang sebenarnya adalah imam mereka sendiri. 

Lucunya, kedua ulama yang menjadi ikon mazhab Al-Hanafiyah malah cenderung sepakat dengan pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa khutbah Jumat tidak sah apabila tidak menggunakan bahasa Arab, setidaknya pada bagian rukunnya saja.
Kalau selama ini kita ikut shalat Jumat yang mana khatibnya menyampaikan khutbah dalam bahasa Indonesia, atau bahasa Jawa, Sunda, Batak, Padang dan lainnya, ketahuilah sebenarnya tanpa disadari kita ini telah bertaqlid kepada pendapat Al-Imam Abu Hanifah. Setidaknya dalam kasus khutbah Jumat.

Dan perlu diketahui juga bahwa bukan hanya khutbah Jumat yang boleh disampaikan dengan bahasa selain Arab, bahkan ibadah shalat pun juga dibolehkan dengan menggunakan bahasa selain Arab. 
Nampaknya, untuk kasus shalat dengan menggunakan bahasa Indonesia, di negeri kita tidak ada satu pun yang memakai pendapat mazhab Al-Hanafiyah ini. Mungkin dianggap kasus khutbah dan shalat berbeda. 

Dasar Pengambilan Hukum
Lalu apa dasar dan latar belakang jumhur ulama mengharuskan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab, meski hanya rukunnya saja?
Dasarnya adalah ittiba' kepada yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan generasi penerusnya hingga 14 abad kemudian. Padahal boleh jadi khutbah itu disampaikan di luar negeri Arab, dimana mayoritas penduduknya tidak mengerti bahasa Arab.

Kebanyakan ulama memandang bahwa khutbah Jumat ini lebih merupakan ibadah ritual (ta'abbud), ketimbang bagaimana orang memahami isi pesan di dalamnya. 
Alasannya karena khutbah Jumat tidak lain merupakan pengganti dari dua rakaat shalat Dzhuhur. Dan shalat itu wajib berbahasa Arab, sehingga khutbah pun wajib disampaikan dalam bahasa Arab, meski tidak satu pun dari hadirin memahami isi khutbah itu.

Jalan Tengah
Lepas dari perbedaan pendapat antara yang mewajibkan khutbah berbahasa Arab dengan pendapat yang tidak mewajibkan, sebenarnya dalam praktenya sehari-hari, yang kita lakukan selama ini sudah benar dilihat dari dua pihak.

Sebab mereka yang mewajibkan bahasa Arab menyebutkan bahwa minimal bahasa Arab itu digunakan pada rukun-rukun khutbah. Dan sejatinya, para khatib Jumat itu, meski kebanyakan tidak menguasai bahasa Arab, tetapi ketika mereka menyebutkan rukun-rukun khutbah, kebanyakan menyampaikannya dengan bahasa Arab.

Coba saja perhatikan, ketika membuka khutbah para khatib itu pasti memulai dengan lafadz hamdalah dan shalat kepada Nabi SAW. Umumnya kedua rukun ini disampaikan dalam bahasa Arab tanpa disadari.

Kemudian, rukun berikutnya adalah membacakan petikan ayat Al-Quran. Tentu saja pasti menggunakan bahasa Arab. Sebab akan menjadi tidak sah apabila khutbah tidak membacakan petikan ayat Al-Quran. Dan juga tidak sah kalau yang dibaca cuma terjemahannya saja. Dan para khatib biasanya amat fasih melantunkan ayat-ayat Al-Quran dalam bahasa Arab di dalam khutbah Jumat.

Dan rukun berikutnya adalah menyampaikan wasiat. Ini pun oleh para khataib juga disampaikan dalam bahasa Arab. Bukankah kita sering mendengar khatib membaca lafadz  Ittaqullaha haqqa tuqatihi. Nah, itu adalah wasiat atau pesan untuk bertaqwa dan disampaikan dalam bahasa Arab. Asalkan sudah baca lafadz itu, sebenarnya sudah cukup dan kewajiban menyampaikan wasiat sudah gugur.

Terakhir yang merupakan rukun khutbah Jumat adalah mendoakan umat Islam. Dan biasanya, semua khatib akan mengucapkan lafadz doa yang pasti kita hafal, Allahummaghfir lil muslimina wal muslimat. Tentu saja doa itu juga berbahasa Arab.

Jadi dengan demikian, sebenarnya semua rukun khutbah sudah tersampaikan dalam bahasa Arab sebagaimana pendapat jumhur ulama. Kalau pun kita berpegang kepada pendapat jumhur ulama, tidak ada satupun yang terlanggar.

Bukankah Tujuan Khutbah Merupakan Penyampaian Pesan?
Kalau ada pihak yang protes bahwa khutbah Jumat itu seharusnya merupakan ajang disampaikannya pesan dan nasehat, tentu kita tidak bisa menolaknya. Memang benar pendapat itu, setidaknya menurut pendapat Abu Hanifah.

Walau pun kalau menurut pendapat jumhur ulama, mereka lebih menekankan aspek ritual ibadahnya. Khutbah jumat lebih merupakan ritual ibadah sebagaimana shalat. Mau bacaannya dipahami atau tidak, tidak jadi masalah. Yang penting unsur-unsur ritualnya sudah terpenuhi.

Maka kalau para khatib kita mencampur antara khutbah dengan bahasa Arab dan bahasa Indonesia, rasanya sudah mmenuhi kedua pandangan dari dua pendapat yang berbeda. Ketika para khatib membaca bagian yang merupakan rukun khutbah, mereka gunakan bahasa Arab. Dan ketika menyampaikan isi pesan, mereka gunakan bahasa Indonesia yang lebih komunikatif.
Artinya, apa yang dilakukan oleh para khatib kita saat ini sudah memenuhi kedua pandangan ulama yang berbeda.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/



[1] Hasyiyatu Ad-Dasuqi, jilid 1 hal. 378
[2] Nihayatul Muhtaj, jilid 2 hal. 304


Pembagian Waris Suami Istri


Assalamualaikum Ustadz ,
Paman saya meninggal dunia setahun lalu, kemudian minggu lalu isterinya menyusul beliau. Mereka hanya ada anak angkat perempuan, yang sudah menikah dan mempunyai 2 orang puteri, kebetulan tinggal di rumah warisan paman ana tersebut.
Dari keluarga Paman masih ada 1 orang adik laki-laki, 2 orang kakak perempuan, 3 orang adik perempuan, sedang dari pihak keluarga isteri Paman masih ada 1 kakak perempuan dan 1 adik perempuan . 
Harta peninggalan beliau adalah tabungan sebesar Rp. 45 juta dan 1 buah rumah di Depok yang sekarang di tinggali oleh anak angkat beliau. Sebelum paman meninggal pernah berbicara ke salah seorang keluarga bahwa jika beliau meninggal, rumah nya untuk cucunya. Tambahan lain, anak angkat beliau hidup kekurangan, penghasilan suaminya pas-pasan.
Mohon nasehat dari Ustadz, bagaimana baiknya mengurus peninggalan beliau dalam hal ini harta waris nya.
Terima kasih.


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Sebelum kita bicara pembagian harta warisan, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dijadikan catatan penting yaitu bahwa dalam syariat Islam tidak dikenal sistem harta bersama dan bagi waris bersama. Maksudnya, meski pun suami istri, tetapi dalam pembagian waris harus dihitung secara terpisah dan sendiri-sendiri. Tidak boleh dibagi bersama-sama sekaligus.
Maka harus ditelusuri dulu pada dasarnya milik siapakah rumah di Depok dan uang 45 juta itu. Milik suami kah, atau milik istri? Atau milik berdua bersama-sama?

Kalau milik berdua bersama-sama, juga harus ditetapkan berapa nilai saham kepemilikan masing-masing? Berapa saham suami dan berapa saham istri? Tidak boleh main pukul rata langsung menjadi menjadi fifty-fifty, kecuali keduanya memang sejak masih hidup menyepakatinya dan menegaskan nilai saham masing-masing.

Anggaplah misalnya memang saham kepemilikan itu 50-50, maka rumah itu harus dinilai dulu (aprisal) nilai jualnya. Bisa dinilai lewat NJOP kalau mau. Katakanlah misalnya kita anggap nilainya 155 juta, maka ditambahkan dengan uang tunai 45 juta menjadi total 200 juta. 
Sekali lagi semua ini cuma anggapan, tetapi kira-kira seperti itu. Maka kita sepakati harta milik suami 100 juta dan harta istri 100 juta. 


1. Pembagian Harta Waris Suami
Ketika suami meninggal, harus ada pembagian harta waris tersendiri. Harta yang dibagi waris hanya sebatas yang statusnya 100% milik almarhum. Kalau ada harta yang dimiliki secara bersama dengan istri misalnya, maka harus dipisahkan terlebih dahulu.

Dan ahli warisnya adalah hanya sebatas ahli waris suami. Dan saat itu, istri yang masih hidup termasuk salah satu ahli waris yang mendapatkan 1/4 bagian (25%) dari total harta suami.
Sisanya yang 3/4 bagian atau 75% dibagi rata kepada saudara dan saudari almarhum, baik kakak atau adik. Yang membedakan adalah saudara laki-laki dihitung seperti dua orang saudari perempuan. Kalau melihat apa yang antum tuliskan, berarti jumlah saudari perempuan ada 5 orang dan saudara laki-laki ada 1 orang. Maka sisa harta itu dibagi tujuh sama besar, dimana 2 bagian diberikan kepada saudara laki-laki almarhum, dan 5 saudari perempuan masing-masing menerima 1 bagian.

Bagaimana dengan anak angkat?
Sedangkan anak angkat dalam syariat Islam bukan termasuk ahli waris. Anak angkat bisa dapat harta lewat hibah atau wasiat semasa almarhum masih hidup, tetapi tidak bisa menerima harta itu lewat jalur waris, karena bukan termasuk ahli waris.
Sampai disini pembagia harta waris suami selesai.


2. Pembagian Harta Waris Istri
Kalau suatu ketika istrinya meninggal dunia, maka kita menghitung waris lagi secara tersendiri di luar pembagian waris sebelumnya. Kali ini yang jadi pemberi harta warisnya (al-muwarrsits) alias almarhumah adalah istri.
Maka harta yang dibagi waris hanya sebatas harta istri saja, baik yang diterima dari sebagian warisan suami atau yang sumbernya dari sumber lain. Dan ahli warisnya tentu berbeda dengan ahli waris suaminya.

Dalam hal ini ahli waris istri sebagaimana antum tuliskan adalah saudara/inya saja. Suami sudah wafat, anak tidak punya, barangkali ayah dan ibu juga sudah tidak ada. Maka yang ada tinggal 1 saudara laki dan 1 saudari perempuan. Maka harta milik istri itu dibagi tiga sama besar. Dua bagian diserahkan kepada saudara laki dan satu bagian diserahkan kepada saudari perempuan. 


Pesan Bahwa Rumah Untuk Cucunya
Pesan bahwa rumah untuk cucunya ini harus divalidasi terlebih dahulu. Sebab kalau memang ada pesan seperti itu, dalam syariat Islam tentu tidak bisa dilaksanakan, karena pesan itu terkait dengan hukum wasiat yang terikat dengan banyak ketentuan, antara lain :

1. Harus Ada Saksi dan Legalitas
Seandainya klaim bahwa almarhum semasa hidupnya pernah berwasiat atau menghibahkan rumahnya buat cucunya, maka harus ada saksi yang bisa dipercaya, dan kalau perlu harus diperkuat dengan ikrar di atas kertas hitam putih. Maksudnya tentu agar kedudukan wasiat atau hibah itu sah dan diterima semua pihak. 
Sebab biasanya nilai sebuah rumah itu tidak kecil, dan tidak bisa serah terimanya hanya dengan lisan begitu saja, tanpa saksi dan tanpa legalisasi.

2. Hibah Harus Diserahkan Saat Itu Juga
Kalau pemberian itu mau disebut hibah, maka syaratnya rumah itu harus diserah-terimakan saat itu juga, sebelum almarhum meninggal dunia. 
Kalau melihat kenyataannya, maka kelihatannya pemberian itu bukan hibah. Boleh jadi kemungkinannya adalah wasiat.

3. Wasiat Nilainya Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga
Kalau pemberian itu dianggap sebagai wasiat, maka ada ketentuan syar'inya yaitu bahwa nilainya tidak boleh melebihi 1/3 dari nilai total harta warisan. 
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Rapat Organisasi di Tempat Kost Akhwat


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Pa Ustadz yang dimulaikan Allah S.W.T, ada satu pertanyaan yang menggelitik di hati saya. Bagaimana pendapat Ustadz apabila saya dan teman-teman mengadakan rapat organisasi di tempat kost akhwat khususnya di kamar akhwat tersebut? Bolehkah atau ada batasan-batasannya?
Syukron


Jawaban :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Adalah sebuah upaya yang baik manakala mahasiswa muslim dan muslimah menjaga jarak dalam banyak hal. Terutama dalam kegiatan-kegiatan yang menuntut kebersamaan.
Mengapa demikian?
Jawabnya karena biasanya kebersamaan itu melahirkan perasaan tertentu yang bersifat menggiring untuk kembali melakukannya. Seringkali perasaan atau kecenderungan ini sama sekali tidak disadari pengaruhnya oleh yang bersangkutan.

Seperti seseorang yang mencicipi nikmatnya minuman tertentu, misalnya kopi. Bila seseorang keseringan minum kopi, maka dalam salah satu struktur otaknya akan tercipta sebuah 'program' yang menggiringnya untuk kembali menikmati kopi lagi. Bahkan terkadang dorongan ini sedemikian kuatnya, seolah kalau belum minum kopi, semua aktifitas menjadi lumpuh, mata mengantuk, badan lesu, tenaga hilang dan keceriaan pudar.

Otak didominasi oleh pengaruh dominan yang menuntut dirinya segera minum kopi. Dalam istilah kesehariannya, kita sering menyebut fenomena ini sebagai 'kecanduan'.
Demikian pula dalam diri laki-laki dan perempuan, terutama dalam usia remaja seperti pelajar dan mahasiswa. Bila mereka seringkali kali diberikan kesempatan untuk mengadakan kegiatan bersama, maka di dalam otak para remaja itu muncul fenomena 'kecanduan' tadi. Dan ini sebenarnya normal-normal saja. Hanya dalam beberapa kasus, seringkali dorongan untuk bisa bertemu dan berinteraksi dengan lawan jenis itu menjadi sangat dominan.

Lalu dorongan psikologis yang terpendam ini menuntut untuk ditunaikan hasratnya. Maka jadilah berbagai macam ide untuk mengadakan serangkaian kegiatan yang sifatnya bercampur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhwan dan akhawat). Di mana dorongan ke arah sana muncul dengan sangat kuatnya. Akhirnya, hari-hari akan selalu dipenuhi dengan beragama rapat, liqo, pertemuan, atua apapun namanya, tapi intinya bisa bertemu dan terus bertemu.

Kalau sudah sampai titik itu, seringkali logika menjadi kurang bermain. Apalagi etika dan norma pergaulan, kesemuanya menjadi semu. Bagai karet, semua aturan itu pun kemudian menjadi penuh dengan berbagai permakluman. Termasuk salah satunya ide untuk mengadakan rapat (?) di dalam kamar kost seorang akhwat. 
Astaghfirullahal 'Azhim.

Kalau sudah sampai ke titik ini, rasanya sudah perlu diingat secara khusus, sebab biar bagaimana pun kamar-kamar kost wanita seharusnya tidak dimasuki oleh laki-laki, meski alasannya untuk liqo', rapat atau koordinasi. Dan bila sudah dilakukan sekali, biasanya akan terus minta untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya. Bahkan boleh jadi, maunya setiap hari ada rapat dan koordinasi dengan lawan jenis.
Dan semua ini seringkali terjadi begitu saja tanpa pernah disadari. Sebab dorongan ke arah sana datangnya dari alam bawah sadar, tersembunyi di balik otak.

Dalam bahasa aqidah, inilah yang disebut dengan bisikan syetan. Saat itu syetan sedang membisik-bisik di dalam jiwa seseorang untuk menganjurkannya memasuki celah pintu menuju kemaksiatan, tetapi dengan cara perlahan dan sedikit demi sedikit. Tiba-tiba setelah sadar, penyelewangan itu sudah terlalu jauh dan sulit untuk kembali.

Demikianlah cara syetan melancarkan serangannya, biasanya tidak dimulai dengan sesuatu yang kontroversial. Syetan biasa melakukan taktik jahatnya secara perlahan, step by step, sabar, telaten, tetapi efektif dan sistematis. Namanya saja syetan, pastilah dia sangat piawai dalam urusan menjerumuskan mangsanya.

Maka agar syetan mati kutu, jangan sekali-kali memberikan kesempatan padanya. Tutuplah rapat-rapat pintu-pintu untuk syetan menggelar dagangannya, agar kita tidak menyesal nantinya. Hindarilah segala hal yang sekiranya akan menjadi jalan bagi syetan untuk menerobos masuk ke dalam otak dan hati kita.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru