Asalamualaikum
Ustadz,
Beredar di YouTube potongan video dari salah satu ustadz yang "kayaknya" menyatakan tikus itu halal. Saya katakan "kayaknya" karena itu cuma potongan video, bukan versi pengajian full.
Kemudian fatwa di video itu dinyatakan sesat oleh salah satu ustadz di FB, karena bertentangan dengan sabda Nabi SAW.
Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pertanyaanya, apakah hukum makan tikus itu, apakah halal atau haram? Apakah terjadi perbedaan pendapat antara ulama salaf tentang masalah ini? Bonus, mumpung yang di bahas tentang kuliner, sekalian Saya tanya hukum makan Tokek tadz.
Jazakallah
Beredar di YouTube potongan video dari salah satu ustadz yang "kayaknya" menyatakan tikus itu halal. Saya katakan "kayaknya" karena itu cuma potongan video, bukan versi pengajian full.
Kemudian fatwa di video itu dinyatakan sesat oleh salah satu ustadz di FB, karena bertentangan dengan sabda Nabi SAW.
Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pertanyaanya, apakah hukum makan tikus itu, apakah halal atau haram? Apakah terjadi perbedaan pendapat antara ulama salaf tentang masalah ini? Bonus, mumpung yang di bahas tentang kuliner, sekalian Saya tanya hukum makan Tokek tadz.
Jazakallah
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
A. Haramnya Tikus
Para ulama sepakat untuk memasukkan tikus ke dalam hewan yang haram dimakan dengan dalil bahwa tikus termasuk hewan fawasiq. Rasulullah SAW menamakan beberapa hewan dengan sebutan fawasiq (فواسق), yang asalnya dari kata fisq. Al-Fisq secara bahasa berarti :
A. Haramnya Tikus
Para ulama sepakat untuk memasukkan tikus ke dalam hewan yang haram dimakan dengan dalil bahwa tikus termasuk hewan fawasiq. Rasulullah SAW menamakan beberapa hewan dengan sebutan fawasiq (فواسق), yang asalnya dari kata fisq. Al-Fisq secara bahasa berarti :
الْخُرُوجُ عَنِ الاِسْتِقَامَةِ
Keluar dari garis yang
lurus
Maksudnya keluar dari garis
yang telah ditetapkan dalam syariah Islam. Maka orang yang melakukan dosa besar
disebut sebagai fasik. Hewan-hewan yang disebut sebagai fawasiq oleh Rasulullah
SAW adalah merupakan bentuk meminjam istilah (isti'arah), karena
hewan-hewan tersebut termasuk banyak memberikan masalah, madharat dan juga
berbahaya.
Hewan-hewan yang disebut
oleh Rasulullah SAW sebagai fawasiq inilah yang kita mendapatkan perintah dari
beliau SAW untuk membunuhnya. Dan konsekuensinya adalah bahwa kita diharamkan
untuk memakannya. Hal itu sebagaimana disebutkan dengan tegas di dalam
hadits-hadits berikut ini :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ قَالَ خَمْسُ فَوَاسِق يُقْتَلْنَ فِي الْحِل وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأْبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
Dari Aisyah
radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda," “Lima binatang jahat yang
boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram : ular, burung gagak,
tikus, anjing hitam dan burung buas. (HR.
Muslim)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Dari Aisyah
radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda," “Lima binatang jahat yang
boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan
anjing hitam. (HR. Bukhari Muslim)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ قَالَ أَرْبَعٌ كُلُّهُنَّ فَاسَقٌ يُقْتَلْنَ فيِ الحَلِّ وَالحَرَمِ : الْحِدَأَةُ وَالْغُرَابُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ " قَالَ : فَقُلْتُ لِلْقَاسِمِ : أَفَرَأَيْتَ الْحَيَّةَ ؟ قَالَ :
" تُقْتَلُ بِصُغْرٍ لَهَا
Dari Aisyah
radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda," “Empat binatang jahat yang
boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram : burung buas, gagak, tikus
dan anjing hitam. (HR. Muslim)
Mazhab Al-Hanafiyah tidak
membedakan apakah tikus itu termasuk tikus liar yang merusak dan merugikan, ataukah
tikus peliharaan. Keduanya masuk dalam hewan fawasiq yang harus dibunuh.
Demikian juga dengan
pendapat Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari. Setelah menyebutkan berbagai macam
jenis tikus, beliau mengatakan bahwa semuanya termasuk bagian dari hewan fawasiq
yang harus dibunuh.[1]
B. Tokek atau Cecak
Tokek atau cecak juga termasuk jenis hewan fawasiq, walaupun tidak disebutkan di dalam hadits-hadits di atas. Namun ada beberapa hadits lainnya yang menyebutkan bahwa hewan itu termasuk fawasiq, dan oleh karena itu hukumnya juga haram dimakan.
Tokek atau cecak juga termasuk jenis hewan fawasiq, walaupun tidak disebutkan di dalam hadits-hadits di atas. Namun ada beberapa hadits lainnya yang menyebutkan bahwa hewan itu termasuk fawasiq, dan oleh karena itu hukumnya juga haram dimakan.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Bahwa Nabi SAW
memerintahkan untuk membunuh cecak atau tokek, dan beliau dinamakan fuwaisiq. (HR. Muslim)
Secara harfiyah makna
fuwaisiq adalah binatang jahat yang kecil.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِيْ أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ وَمَنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الْأُوْلَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الثَّانِيَةِ
Dari Abu Hurairah
radhiyallahuanhu berkata,”Siapa yang membunuh cecak atau tokek pada pukulan
pertama maka dia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian, dan barang siapa
yang membunuh cecak atau tokek pada pukulan yang kedua maka dia akan
mendapatkan kebaikan sekian-dan sekian di bawah kebaikan yang pertama, dan
barang siapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga maka dia akan mendapatkan
kebaikan sekian dan sekian di bawak kebaikan yang kedua.” (HR. Muslim)
Dari Ummu Syarik
radhiallahu ‘anha bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau
menyatakan, “Dahulu, cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar
Ibrahim.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Imam An-Nawawi menjelaskan
bahwa para ulama sepakat bahwa cicak/tokek termasuk hewan kecil yang
mengganggu.” [2]
Al-Munawi mengatakan bahwa
Allah memerintahkan untuk membunuh cicak/tokek karena hewan itu memiliki sifat
yang jelek, yaitu konon dahulu hewan inilah yang meniup-niup api yang membakar
Ibrahim sehingga menjadi besar.” [3]
Cecak Atau Tokek?
Tokek dalam bahasa Arab
disebut dengan kata Saamm Abrash. Nama ilmiahnya Gecko
gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak ( Arab :
al-wazagh ), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicakCosymbotus
platyurus. Sedangkan cecak dalam bahasa Arab disebut dengan sihliyah (سحلية).
Tiga dalil hadits di atas
diterjemahkan dengan agak ragu, atas makna wazagh (وَزَغ),
sehingga dituliskan menjadi cecak atau tokek. Sebagian kalangan
menterjemahkannya sebagai cecak, namun sebagian lagi menterjemahkan
sebagai tokek.
Lalu mana yang benar,
apakah yang dimaksud itu cecak, tokek atau memang keduanya?
1. Pendapat Pertama : Cecak
dan Tokek Sama Haramnya
Sebagian ulama menganggap
tokek dan cicak masih satu jenis, sehingga hukum tokek sama dengan hukum cicak,
yaitu haram. Imam Nawawi berkata, bahwa menurut ahli bahasa Arab, cicak
(al-wazagh) masih satu jenis dengan tokek ( saam abrash ), karena tokek adalah
cicak besar. [4]
Pengarang kitab Aunul
Ma’bud menerangkan bahwa, “Cicak itu ialah binatang yang dapat disebut
juga tokek.[5]
Syihabuddin Asy-Syafii
dalam kitabnya, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman,
mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hukum haramnya cicak dapat
juga diterapkan pada tokek, karena cicak dan tokek dianggap satu jenis. Maka
tokek pun hukumnya haram.[7]
2. Pendapat Lainnya
Sementara sebagian pendapat
mengatakan bahwa yang diharamkan itu tokek dan bukan cecak. Sebab makna wazagh lebih
lebih tepat diartikan sebagai tokek dan bukan cecak. Bahasa Arabnya cecak
adalahsihliyah (سحلية).
3. Fatwa Negeri Jiran
Muzakarah Jawatankuasa
Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-95 yang bersidang
pada 16-18 Jun 2011 telah membincangkan mengenaiHukum Memakan Dan Berubat
Dengan Cicak Gekko Geckko (Tokay) . Muzakarah telah membuat keputusan seperti
berikut:
1. Setelah meneliti
keterangan, hujah-hujah dan pandangan yang dikemukakan, Muzakarah berpandangan
bahawa para fuqaha’ telah mengklasifikasikan Cicak Gekko Geckko (Tokay) sebagai
binatang yang haram dimakan kerana tergolong dalam kategori haiwan yang
menjijikkan (khabis) dan mempunyai racun.
Begitu juga dengan uruf
masyarakat Islam di Malaysia yang tidak menjadikan binatang ini sebagai makanan
yang biasa dimakan. Selain itu, sehingga kini tidak ada bukti saintifik dan
ujian klinikal yang membuktikan bahawa Cicak Gekko Geckko (Tokay) mampu menjadi
penawar atau mengubati penyakit-penyakit tertentu.
2. Sehubungan itu,
Muzakarah bersetuju memutuskan bahawa hukum memakan Cicak Gekko Geckko (Tokay)
adalah diharamkan oleh Islam. Manakala untuk tujuan perubatan,
penggunaan Cicak Gekko Geckko (Tokay) diharuskan dengan syarat keberkesanannya
dapat dibuktikan dari segi saintifik dan tiada alternatif ubat lain yang boleh
digunakan bagi merawat penyakit berkaitan.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/
[2] Syarh Shahih Muslim, jilid 14 hal
236