Assalamualaikum Wr. Wb.
Seorang teman saya berkata
bahwa ia pernah mendengar seorang ustadz berceramah bahwa "jika kita ragu
terhadap kehalalan makanan yang akan kita makan maka ucapkanlah bismillah tiga
kali dan makanan itu menjadi halal." Ragu di sini misalnya ketika kita
tidak tahu apakah ayam, sapi atau hewan ternak lainnya dipotong sesuai
ketentuan syariah. Dan ada satu pendapat lagi bahwa "jika hewan ternak
(ayam, sapi, kambing) dipotong oleh ahlul kitab maka makanan tersebut halal
juga." Benarkah hal-hal yang dikemukakannya tersebut Ustadz? Mohon
jawabannya. Terima kasih.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Kehalalan sembelihan ahli
kitab adalah sebuah ketentuan yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran
al-Kariem. Secara sharih dan jelas sekali bahwa Allah SWT berfirman tentang
kehalalan sembelihan ahli kitab.
"Hari ini dihalalkan
yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi
kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat
mereka." (QS. Al-Maidah: 5)
Maksud ayat di atas secara
ringkas: bahwa semua yang baik hukumnya halal. Dan sembelihan ahli kitab pun
halal dan sebaliknya sembelihan ummat Islam pun halal buat mereka. Jadi umat
Islam boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan
sebaliknya.
Sebenarnya syariat Islam
tidak mensyaratkan dalam penyembelihan hewan membaca basmalah.
Kalau ada yang berpendapat demikian, maka bukan pendapat yang mutlak. Tapi
pendapat sebagian mazhab seperti mazhab Imam Malik dan lainnya seperti Ibnu
Sirin dan sebagian para mutakallimin.
Imam As-Syafi`i tidak
mensyaratkan membaca basmalah dalam penyembelihan hewan, asalkan penyembelihnya
ahli dalam masalah itu. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan tidak membaca
basmalah bila karena lupa dan bila disengaja tidak boleh. Dalil yang mendasari
tidak harus membaca basmalah adalah hadits berikut:
Dari Aisyah ra. bahwa suatu
kaum bertanya, Wahai Rasulullah, ada orang yang memberi kami daging dan kami
tidak tahu apakah disembelih dengan basmalah atau tidak? Rasulullah SAW
menjawab, "Bacalah basmalah dan makanlah." (HR. Bukhari dan lainnya).
Karena itu silahkan anda
membaca basmalah dan makanlah daging itu sebagaimana mazhab Imam As-Syafi`i dan
lain-lainnya yang tidak mensyaratkan basmalah dalam menyembelihnya.
Bahkan bila kita tinggal di
negeri mayoritas Kristen pun kita bisa memakan daging sembelihan mereka karena
mereka adalah Ahli kitab, di mana sembelihan mereka halal dimakan oleh umat
Islam dan sebaliknya sesuai dengan firman Allah SWT:
Dan makanan (sembelihan)
ahli kitab halal bagimu dan makanan (sembelihanmu) halal bagi mereka.(QS. Al-Maidah: 5).
Yang diharamkan adalah
sembelihan musyrikin seperti penyembah berhala dan Majusi.
Wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/