Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Senin, 19 Januari 2015

Menyembelih Qurban : Wajib Atau Sunnah?


Barusan saya mendengar ceramah di televisi bahwa menyembelih hewan qurban itu wajib hukumnya dan berdosa bila tidak mau berqurban.
Saya agak ragu, karena pernah mendengar keterangan bahwa menyembelih hewan qurban itu bukan kewajiban, melainkan hanya sunnah saja.
Mohon penjelasan dari ustadz tentang hal ini. Terima kasih.


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang antum dengar itu tidak salah, baik yang antum dapat lewat ceramah di televisi, ataupun dari ceramah ustadz yang lain. Maksudnya, memang para ulama berbeda pendapat dalam menyebutkan hukum menyembelih hewan qurban ini. Cuma para penceramah itu kurang melengkapi pendapat yang dikutipnya. Seharusnya mereka sebutkan saja, bahwa para ulama berbeda pendapat, biar umat tidak bingung.

Lalu apa hukum menyembelih qurban itu sendiri? Wajibkah atau cuma sunnah?
Jawabnya bahwa meski ada begitu banyak dalil yang memerintahkan kita menyembelih hewan qurban sekaligus dengan hadits-hadits keutamaannya, namun di tataran hukum, para ulama tetap berbeda pendapat. Jumhur ulama tidak mewajibkan, namun sebagiannya ada yang mewajibkan. Bahkan ada yang menyebutnya sunnah kifayah dan lainnya.

Rinciannya sebagai berikut :
1. Sunnah Muakkadah
Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanbilah.
Selain didukung oleh ketiga mazhab besar itu, pendapat yang tidak mewajibkan qurban ini juga merupakan pendapat para shahabat nabi yang mulia. Di antara shahabat yang tidak mewajibkan qurban adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal bin Rabah radhiyallahu'anhum

Sedangkan yang tidak mewajibkan dari kalangan ulama di level tabi'in diantaranya Abu Ma'sud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Atha', Alqamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzdir.
Bahkan Abu Yusuf meski dari mazhab Al-Hanafiyah, termasuk yang berpendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah tidak wajib, hanya sunnah muakkadah. [1]

Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan qurban, maka dia tidak berdosa. Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin. Namun bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan qurban.

Dalilnya adalah :
a. Hadits Rasulullah SAW :
إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya. (HR. Muslim dan lainnya)

Dalam hal ini perkataan Rasulullah SAW bahwa seseorang ingin berkurban menunjukkan bahwa hukum berkurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melaikan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan.
ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى
Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu shalat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha. (HR. Ahmad dan Al-Hakim)

b. Perbuatan Abu Bakar dan Umar
Dalil lainnya adalah atsar dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua tidak melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban.
Dan hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para shahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi.

2. Wajib
Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya wajib bagi tiap muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya. [2]
Yang berpendapat wajib adalah mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'ie, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki.

Dalil yang mereka kemukakan sampai bisa mengatakan hukumnya wajib adalah ijtahad dari firman Allah SWT : [3]
فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (QS. Al-Kautsar : 2)

Menurut mereka, ayat ini berbentuk amr atau perintah. Dan pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya wajib untuk dikerjakan.

Selain itu juga ada sabda Rasulullah SAW berikut ini yang menguatkan, yaitu
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Dari Abi hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Hadits ini melarang orang Islam yang tidak menyembelih udhiyah untuk tidak mendekati masjid atau tempat shalat. Seolah-olah orang itu bukan muslim atau munafik.

3. Sunnah 'Ain dan Kifayah
Istilah sunnah 'ain dan kiyafah mungkin agak asing lagi buat telinga kita. Biasanya yang kita kenal istilah fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Lalu siapa yang berpendapat demiian dan apa maksudnya?
Mazhab Asy-Syafi'iyah berpendapat bahwa syariat menyembelih hewan udhiyah itu hukumnya sunnah ain untuk tiap-tiap pribadi muslim sekali seumur hidup, dan sunnah kifayah untuk sebuah keluarga.[4]
Sunnah 'ain maksudnya ibadah ini bukan wajib hukumnya, tetapi sunnah, namun berlaku untuk orang per orang bukan untuk sunnah untuk bersama-sama. Minimal setiap orang muslim disunnahkan untuk menyembelih udhiyah sekali seumur hidupnya. Perbandingannya seperti ibadah haji, dimana minimal sekali seumur hidup wajib mengerjakan haji.

Sedangkan yang dimaksud dengan sunnah kifayah adalah disunnahkan bagi sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak, setidaknya dalam satu rumah, untuk menyembelih seekor hewan udhiyah, berupa kambing.

Dalil yang mereka kemukakan adalah hadits nabi SAW berikut ini :
كُنَّا وُقُوفاً مَعَ النَّبِيِّ r فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِ أَهْلِ بَيْتٍ فيِ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةِ
Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy)

4. Berubah Dari Sunnah Menjadi Wajib
Di mata para ulama yang punya pendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya sunnah, hukumnya berubah menjadi wajib apabila sebelumnya telah dinadzarkan.
Nadzar itu sendiri adalah sebuah janji kepada Allah SWT yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunnah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan.

Nadzar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib. Baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.
Kalau seseorang punya kambing yang menyebutkan bahwa kambingnya akan disembelihnya sebagai udhiyah apabila permohonannya dikabulkan Allah, maka wajib atasnya untuk menyembelih kambing itu, dan tidak boleh diganti dengan kambing yang lain.

Sedangkan kalau dia tidak menentukan kambing tertentu, hanya sekedar berjanji untuk menyembelih kambing udhiyah, maka boleh menyembelih kambing yang mana saja.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA 
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


[1] Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah jilid 5 hal. 76
[2] Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal. 415, Al-Qawanin Al-Firhiyah hal. 186, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 hal. 282, Al-Mughni jilid 8 hal. 617, Al-Muhadzdzab jilid 1 hal. 237.
[3] Al-Lubab Syarhul Kitab jilid 3 hal. 232 dan Al-Bada'i jilid 5 hal. 62
[4] Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 4 hal. 246


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...