Barusan saya mendengar
ceramah di televisi bahwa menyembelih hewan qurban itu wajib hukumnya dan
berdosa bila tidak mau berqurban.
Saya agak ragu, karena pernah mendengar keterangan bahwa menyembelih hewan qurban itu bukan kewajiban, melainkan hanya sunnah saja.
Mohon penjelasan dari ustadz tentang hal ini. Terima kasih.
Saya agak ragu, karena pernah mendengar keterangan bahwa menyembelih hewan qurban itu bukan kewajiban, melainkan hanya sunnah saja.
Mohon penjelasan dari ustadz tentang hal ini. Terima kasih.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang antum dengar itu
tidak salah, baik yang antum dapat lewat ceramah di televisi, ataupun dari
ceramah ustadz yang lain. Maksudnya, memang para ulama berbeda pendapat dalam
menyebutkan hukum menyembelih hewan qurban ini. Cuma para penceramah itu kurang
melengkapi pendapat yang dikutipnya. Seharusnya mereka sebutkan saja, bahwa
para ulama berbeda pendapat, biar umat tidak bingung.
Lalu apa hukum menyembelih
qurban itu sendiri? Wajibkah atau cuma sunnah?
Jawabnya bahwa meski ada
begitu banyak dalil yang memerintahkan kita menyembelih hewan qurban sekaligus
dengan hadits-hadits keutamaannya, namun di tataran hukum, para ulama tetap
berbeda pendapat. Jumhur ulama tidak mewajibkan, namun sebagiannya ada yang
mewajibkan. Bahkan ada yang menyebutnya sunnah kifayah dan lainnya.
Rinciannya sebagai berikut :
Rinciannya sebagai berikut :
Ini adalah pendapat jumhur
ulama, yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanbilah.
Selain didukung oleh ketiga
mazhab besar itu, pendapat yang tidak mewajibkan qurban ini juga merupakan
pendapat para shahabat nabi yang mulia. Di antara shahabat yang tidak
mewajibkan qurban adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal bin
Rabah radhiyallahu'anhum.
Sedangkan yang tidak
mewajibkan dari kalangan ulama di level tabi'in diantaranya Abu Ma'sud
Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Atha', Alqamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan
Ibnul Munzdir.
Bahkan Abu Yusuf meski dari
mazhab Al-Hanafiyah, termasuk yang berpendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah
tidak wajib, hanya sunnah muakkadah. [1]
Karena bukan wajib, maka
kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan qurban, maka dia
tidak berdosa. Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan
miskin. Namun bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila
tidak menyembelih hewan qurban.
Dalilnya adalah :
a. Hadits Rasulullah SAW :
إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ
أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ
شَيْئًا
Bila telah memasuki 10
(hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu
rambut qurbannya dan kuku-kukunya. (HR.
Muslim dan lainnya)
Dalam hal ini perkataan
Rasulullah SAW bahwa seseorang ingin berkurban menunjukkan bahwa hukum
berkurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib
melaikan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau
berkeinginan.
ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ
وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى
Tiga perkara yang bagiku
hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu shalat
witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha. (HR.
Ahmad dan Al-Hakim)
b. Perbuatan Abu Bakar dan
Umar
Dalil lainnya adalah atsar
dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua tidak melaksanakan penyembelihan
hewan qurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi
kewajiban.
Dan hal itu tidak
mendapatkan penentangan dari para shahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan
oleh al-Baihaqi.
Pendapat kedua menyebutkan
bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya wajib bagi tiap
muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya. [2]
Yang berpendapat wajib
adalah mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi'ah, Al-Laits bin Saad,
Al-Auza'ie, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki.
Dalil yang mereka kemukakan
sampai bisa mengatakan hukumnya wajib adalah ijtahad dari firman Allah SWT
: [3]
فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (QS.
Al-Kautsar : 2)
Menurut mereka, ayat ini
berbentuk amr atau perintah. Dan pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya
wajib untuk dikerjakan.
Selain itu juga ada sabda
Rasulullah SAW berikut ini yang menguatkan, yaitu
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ
يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Dari Abi hurairah ra
berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang memiliki kelapangan tapi
tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
Hadits ini melarang orang
Islam yang tidak menyembelih udhiyah untuk tidak mendekati masjid atau tempat
shalat. Seolah-olah orang itu bukan muslim atau munafik.
Istilah sunnah 'ain dan
kiyafah mungkin agak asing lagi buat telinga kita. Biasanya yang kita kenal
istilah fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Lalu siapa yang berpendapat demiian dan
apa maksudnya?
Mazhab Asy-Syafi'iyah
berpendapat bahwa syariat menyembelih hewan udhiyah itu hukumnya sunnah ain
untuk tiap-tiap pribadi muslim sekali seumur hidup, dan sunnah kifayah untuk
sebuah keluarga.[4]
Sunnah 'ain maksudnya
ibadah ini bukan wajib hukumnya, tetapi sunnah, namun berlaku untuk orang per
orang bukan untuk sunnah untuk bersama-sama. Minimal setiap orang muslim
disunnahkan untuk menyembelih udhiyah sekali seumur hidupnya. Perbandingannya
seperti ibadah haji, dimana minimal sekali seumur hidup wajib mengerjakan haji.
Sedangkan yang dimaksud
dengan sunnah kifayah adalah disunnahkan bagi sebuah keluarga yang terdiri dari
suami, istri dan anak, setidaknya dalam satu rumah, untuk menyembelih seekor
hewan udhiyah, berupa kambing.
Dalil yang mereka kemukakan
adalah hadits nabi SAW berikut ini :
كُنَّا وُقُوفاً مَعَ النَّبِيِّ r فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِ أَهْلِ
بَيْتٍ فيِ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةِ
Kami wuquf bersama
Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, hendaklah
atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy)
Di mata para ulama yang
punya pendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya sunnah, hukumnya
berubah menjadi wajib apabila sebelumnya telah dinadzarkan.
Nadzar itu sendiri adalah
sebuah janji kepada Allah SWT yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka
dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunnah yang kemudian menjadi wajib
untuk dikerjakan.
Nadzar untuk menyembelih
hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib. Baik dengan
menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan
tertentu.
Kalau seseorang punya
kambing yang menyebutkan bahwa kambingnya akan disembelihnya sebagai udhiyah
apabila permohonannya dikabulkan Allah, maka wajib atasnya untuk menyembelih
kambing itu, dan tidak boleh diganti dengan kambing yang lain.
Sedangkan kalau dia tidak
menentukan kambing tertentu, hanya sekedar berjanji untuk menyembelih kambing
udhiyah, maka boleh menyembelih kambing yang mana saja.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/
[1] Al-Mausu'ah
Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah jilid 5 hal. 76
[2] Bidayatul Mujtahid
jilid 1 hal. 415, Al-Qawanin Al-Firhiyah hal. 186, Mughni Al-Muhtaj jilid 4
hal. 282, Al-Mughni jilid 8 hal. 617, Al-Muhadzdzab jilid 1 hal. 237.
[3] Al-Lubab Syarhul
Kitab jilid 3 hal. 232 dan Al-Bada'i jilid 5 hal. 62