Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Senin, 26 Januari 2015

Dalam Penyembelihan Syar'i, Urat Mana Saja Yang Harus Putus?


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya tentang tata cara penyembelihan hewan, karena sebentar lagi kita akan melaksanakan rityual penyembelihan hewan qurban. Sebagaimana nasihat ustadz, katanya akan jadi lebih afdhal kita sendiri yang menyembelihnya ketimbang diwakilkan orang lain.
Bagaimana bila tidak sampai putus, apakah sembelihan itu sah?
Pertanyaan saja, urat-urat yang mana saja dari leher hewan yang harus dipotong atau disembelih agar menjadi sah hukumnya? Mohon penjelasan dan pencerahannya.
Wassalam


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Empat Saluran
Ketika seeokor hewan disembelih, sesungguhnya ada empat bagian leher yang harus atau tidak harus diputuskan, dimana hal itu menjadi perselisihan para ulama atas sahnya penyembelihan itu. Keempatnya adalah hulqum (حلقوم), mari' (مرئ), dan dua wadaj (ودجان).
Selain tulang, daging dan darah, kalau kita teliti lebih dalam, di dalam leher hewan ada tiga macam saluran yang menghubungkan kepala dan badan.
Ketiga jenis saluran itu adalah saluran udara untuk bernafas, saluran untuk jalannya makanan atau minuman, dan saluran untuk lewatnya darah dari dan ke kepala.

1. Hulqum
Hulqum (حلقوم) adalah saluran tempat lewatnya udara ke paru-paru. Disebut juga saluran pernafasan (مجرى النفس), atau kita biasanya menyebutnya tenggorokan. Dan dalam bahasa Inggris disebut throat.

2. Mari'
Mari'
 (مرئ) adalah saluran tempat lewatnya makanan dan minuman (مجرى الطعام والشراب). Dalam kitab-kitab fiqih terkadang mari' juga disebut dengan istilah lain, yaitu bul'um (بُلْعُوم).
Kita biasa menyebutnya kerongkongan. Dan dalam bahasa Inggris disebut eshopagus.

3. Dua Wadaj
Dua wadaj (ودجان) adalah sepasang saluran tempat lewatnya darah. Saluran yang pertama dari tubuh ke arah jantung, dan satunya saluran lewatnya dari dari jantung ke tubuh.
Dalam ilmu biologi kita sering menyebut dua saluran darah ini sebagai vena dan arteri. Vena adalah saluran darah dari tubuh ke jantung, sedangkan arteri asalah saluran dari jantung ke seluruh tubuh.

Secara teknis, aliran darah dari jantung yang melewati arteri lebih kuat karena dipompa langsung dari jantung. Sedangkan darah yang lewat vena lebih lemah tekanannya.
Secara fisik, bentuk keduanya berupa dua urat tebal yang meliputi tenggorokan (بالعنق العرقان الغليظان المحيطان).


B. Perbedaan Pendapat
Para ulama berbeda pendapat tentang bagian mana dari keempatnya yang harus terputus dengan penyembelihan.
Ada yang mensyaratkan bahwa keempat bagian itu harus terputus, ada yang bilang cukup tiga saja, dan ada juga yang bilang cukup dua saja hulqum, mari' dan dua wadaj pada anatomi leher sapi

1. Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan minimal tiga dari keempat saluran itu harus terputus, yang mana saja dari keempatnya. Dan apabila keempatnya terputus semua, maka halal juga hukumnya.[1]

a. Abu Yusuf
Abu Yusuf mengatakan bahwa minimal tiga saluran itu adalah saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mari') dan salah satu dari dua saluran darah (wadaj). Ungkapan Abu Yusuf adalah :
لاَ بُدَّ مِنْ قَطْعِ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَأَحَدِ الْوَدَجَيْنِ
Harus terputus hulqum, mari' dan salah satu dari wadaj.

b. Muhammad
Sedangkan Muhammad menampik hal itu dan menegaskan bahwa cukup hanya tiga saja dari keempat saluran itu, maka hukumnya sudah sah dalam penyembelihan. Ungkapan dari Muhammad adalah :
وَإِنْ قُطِعَ أَكْثَرُهَا حَلَّ
Bila terputus sebagian besarnya, maka sudah halal.

Yang lebih tepat dari mazhab Al-Hanafiyah memang asalkan tiga dari keempat saluran itu terputus, maka hukumnya sudah sah. Tidak harus ditetapkan yang mana, sebagaimana pendapat Abu Yusuf di atas.

2. Al-Malikiyah
Pendapat mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa dari keempat saluran itu yang tidak harus terputus adalah saluran makanan (mari').
Sedangkan tiga saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan dua saluran darah (wadajain).[2]

3. Asy-Syafi'iyah
Pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah agak terbalik bila dibandingkan dengan mazhab Al-Malikiyah.
Mazhab Asy-Syafi'iyah tidak mengharuskan dua saluran darah (wadajain) terputus, dalam pandangan mereka saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (mari'). [3]

4. Al-Hanabilah
Dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, yang harus terputus adalah dua saluran darah (wadajain).
Sedangkan saluran nafas dan makan, asalkan salah satunya sudah terputus, maka penyembelihan itu sudah dianggap sah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA 
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


[1] Al-Ikhtiyar Syarah Al-Mukhtar, jilid 3 hal. 144
[2] Asy-Syarhul Kabir, jilid 2 hal. 99
[3] Asy-Syairazi, Al-Muhaddzab, jilid 1 hal. 259


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru