Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya tentang tata cara penyembelihan hewan, karena sebentar lagi kita akan melaksanakan rityual penyembelihan hewan qurban. Sebagaimana nasihat ustadz, katanya akan jadi lebih afdhal kita sendiri yang menyembelihnya ketimbang diwakilkan orang lain.
Bagaimana bila tidak sampai putus, apakah sembelihan itu sah?
Pertanyaan saja, urat-urat yang mana saja dari leher hewan yang harus dipotong atau disembelih agar menjadi sah hukumnya? Mohon penjelasan dan pencerahannya.
Wassalam
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya tentang tata cara penyembelihan hewan, karena sebentar lagi kita akan melaksanakan rityual penyembelihan hewan qurban. Sebagaimana nasihat ustadz, katanya akan jadi lebih afdhal kita sendiri yang menyembelihnya ketimbang diwakilkan orang lain.
Bagaimana bila tidak sampai putus, apakah sembelihan itu sah?
Pertanyaan saja, urat-urat yang mana saja dari leher hewan yang harus dipotong atau disembelih agar menjadi sah hukumnya? Mohon penjelasan dan pencerahannya.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
A. Empat Saluran
Ketika seeokor hewan
disembelih, sesungguhnya ada empat bagian leher yang harus atau tidak harus
diputuskan, dimana hal itu menjadi perselisihan para ulama atas sahnya
penyembelihan itu. Keempatnya adalah hulqum (حلقوم), mari' (مرئ),
dan dua wadaj (ودجان).
Selain tulang, daging dan
darah, kalau kita teliti lebih dalam, di dalam leher hewan ada tiga macam
saluran yang menghubungkan kepala dan badan.
Ketiga jenis saluran itu
adalah saluran udara untuk bernafas, saluran untuk jalannya makanan atau
minuman, dan saluran untuk lewatnya darah dari dan ke kepala.
1. Hulqum
Hulqum (حلقوم) adalah saluran tempat lewatnya udara ke paru-paru.
Disebut juga saluran pernafasan (مجرى النفس), atau kita biasanya
menyebutnya tenggorokan. Dan dalam bahasa Inggris disebut throat.
2. Mari'
Mari' (مرئ) adalah saluran tempat lewatnya makanan dan minuman (مجرى الطعام والشراب). Dalam kitab-kitab fiqih terkadang mari' juga disebut dengan istilah lain, yaitu bul'um (بُلْعُوم).
Mari' (مرئ) adalah saluran tempat lewatnya makanan dan minuman (مجرى الطعام والشراب). Dalam kitab-kitab fiqih terkadang mari' juga disebut dengan istilah lain, yaitu bul'um (بُلْعُوم).
Kita biasa menyebutnya
kerongkongan. Dan dalam bahasa Inggris disebut eshopagus.
3. Dua Wadaj
Dua wadaj (ودجان) adalah sepasang saluran tempat lewatnya darah.
Saluran yang pertama dari tubuh ke arah jantung, dan satunya saluran lewatnya
dari dari jantung ke tubuh.
Dalam ilmu biologi kita
sering menyebut dua saluran darah ini sebagai vena dan arteri. Vena adalah
saluran darah dari tubuh ke jantung, sedangkan arteri asalah saluran dari
jantung ke seluruh tubuh.
Secara teknis, aliran darah
dari jantung yang melewati arteri lebih kuat karena dipompa langsung dari
jantung. Sedangkan darah yang lewat vena lebih lemah tekanannya.
Secara fisik, bentuk
keduanya berupa dua urat tebal yang meliputi tenggorokan (بالعنق العرقان الغليظان المحيطان).
B. Perbedaan Pendapat
Para ulama berbeda pendapat
tentang bagian mana dari keempatnya yang harus terputus dengan penyembelihan.
Ada yang mensyaratkan bahwa
keempat bagian itu harus terputus, ada yang bilang cukup tiga saja, dan ada
juga yang bilang cukup dua saja hulqum, mari' dan dua wadaj
pada anatomi leher sapi
1. Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah
menyebutkan minimal tiga dari keempat saluran itu harus terputus, yang mana
saja dari keempatnya. Dan apabila keempatnya terputus semua, maka halal juga
hukumnya.[1]
a. Abu Yusuf
Abu Yusuf mengatakan bahwa
minimal tiga saluran itu adalah saluran nafas (hulqum), saluran makanan
(mari') dan salah satu dari dua saluran darah (wadaj). Ungkapan
Abu Yusuf adalah :
لاَ بُدَّ مِنْ قَطْعِ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَأَحَدِ الْوَدَجَيْنِ
Harus terputus hulqum,
mari' dan salah satu dari wadaj.
b. Muhammad
Sedangkan Muhammad menampik
hal itu dan menegaskan bahwa cukup hanya tiga saja dari keempat saluran itu,
maka hukumnya sudah sah dalam penyembelihan. Ungkapan dari Muhammad adalah :
وَإِنْ قُطِعَ أَكْثَرُهَا حَلَّ
Bila terputus sebagian
besarnya, maka sudah halal.
Yang lebih tepat dari
mazhab Al-Hanafiyah memang asalkan tiga dari keempat saluran itu terputus, maka
hukumnya sudah sah. Tidak harus ditetapkan yang mana, sebagaimana pendapat Abu
Yusuf di atas.
2. Al-Malikiyah
Pendapat mazhab
Al-Malikiyah menyebutkan bahwa dari keempat saluran itu yang tidak harus
terputus adalah saluran makanan (mari').
Sedangkan tiga saluran yang
harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan dua saluran darah (wadajain).[2]
3. Asy-Syafi'iyah
Pendapat mazhab
Asy-Syafi'iyah agak terbalik bila dibandingkan dengan mazhab Al-Malikiyah.
Mazhab Asy-Syafi'iyah tidak
mengharuskan dua saluran darah (wadajain) terputus, dalam pandangan
mereka saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan
saluran makanan (mari'). [3]
4. Al-Hanabilah
Dalam pandangan mazhab
Al-Hanabilah, yang harus terputus adalah dua saluran darah (wadajain).
Sedangkan saluran nafas dan
makan, asalkan salah satunya sudah terputus, maka penyembelihan itu sudah
dianggap sah.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/
[1] Al-Ikhtiyar Syarah
Al-Mukhtar, jilid 3 hal. 144
[2] Asy-Syarhul Kabir,
jilid 2 hal. 99
[3] Asy-Syairazi,
Al-Muhaddzab, jilid 1 hal. 259