Assalammualaikum Wr.Wb
Ustadz, saya mau tanya, menurut ustadz apakah Pancasila
itu termasuk kesyirikan? Kita ketahui bahwa Pancasila itu buatan
manusia, sedangkan Allah dengan tegas mengatakan bahwa yang berhak menentukan
hukum itu hanyalah Allah saja. Ini bagaimana, ustadz?
Jazakumullah khairan katsira. Ditunggu jawabannya.
Wassalammualaikum,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya umat Islam
menjalankan hukum Allah berupa syariat Islam. Seluruh ulama sepanjang masa
sepakat mewajibkannya. Yang yang jadi masalah adalah tentang status mereka yang
tidak menjalankan hukum Islam itu, apakah mereka musyrik?
Hakikat Pancasila
Pancasila itu tidak berbentuk benda sepertipatung atau berhala.
Pancasila hanyalah lima dasar dari didirikannya negara Indonesia. Yaitu
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Lima dasar ini
bukan hukum dan juga bukan syariah. Kelimanya hanya prinsip-prinsip yang
disepakati oleh bangsa ini dalam kesepakatan mereka untuk mendirikan
negara. Sehingga wujud asli Pancasila itu hanya segitu saja, tidak kurang
dan tidak lebih.
Yang salah adalah ketika penguasa pada kurun waktu tertentu
menafsirkan lima dasar ini sesuai dengan keinginannya saja (baca: kepentingan
politiknya). Bahkan menyatakan bahwa tafsiran versinya itu harus dijadikan
satu-satunya asas dari semua ormas dan orsospol di negeri ini. Bahkan setiap
tahun diperingati hari kesaktiannya.
Di situlah titik masalahnya, yaitu pada tafsiran satu versi yang
kemudian dipaksakan demi kepentingan politis. Dan masalah ini sebenarnya lebih
dekat dengan perbedaan paham politik atau bahkan masalah pasang surut suatu
rezim.
Posisi Pancasila: Hukum Selain Hukum Allah?
Di masa itu, pancasila seolah-olah dipasangkan sebagai lawan dari
hukum Islam. Artinya, bila umat Islam ingin melaksakan syariah Islam, maka
dianggap tidak pancasilais. Lalu reaksinya, bila ada kalangan yang mengikuti
maunya penguasa dengan pancasilanya, dianggap tidak berhukum dengan hukum Islam.
Benarkah hal itu, tentu urusan para ahli hukum, ahli politikdan
ahli sejarah yang menjawabnya. Sebab kalau ditilik dari sejarahnya, justru
lahirnya pancasila hanyalah merupakan kesepakatan para pendiri negara, di mana
umat Islam pun terwakili di dalamnya. Memang betul bahwa para wakil umat Islam
ini 'kalah' dalam urusan tarik ulur penambahan 7 kata di sila pertama, yaitu:
dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya." Pencasila dengan versi
yang ada syariat Islamnya itu tercantum dalam Piagam Jakarta.
Tidak Berhukum dengan Hukum Allah, Syirik?
Sedangkan apakah tidak menjalankan hkum Islam itu mengakibatkan
kesyirikan atau tidak, memang masih menjadi perdebatan para ulama. Sebab
perkara syirik itu lazimnya terkait pada penyembahan tuhan selain Allah. Dalam
bentuk yang kongkret seperti bergantung kepada benda-benda yang dipercaya punya
kekuatan ghaib, seperti jimat, keris, susuk, kuburan atau situs tertentu.
Sedangkan berhukum kepada selain hukum Allah, semua ulama memang
sepakat bulat untuk mengharamkannya. Tapi apakah termasuk perkara syirik atau
tidak, mereka berbeda pendapat. Artinya, semua ulama sepakat mewajibkan umat
Islam berhukum dengan Al-Quran dan sunnah. Tetapi apakah bila berhukum
dengan hukum warisan belanda, maka umat Islam menjadi orang-orang musyrik, di
situ mereka berbeda pendapat. Kalau berdosa bahkan kafir, fazik dan dzhalim,
memang benar. Tapi kalau jadi musyrik, masih diperdebatkan lantaran tidak ada
dalil yang langsung menyebutkannya.
Di masa nabi, ada pembedaan antara kafir musyrik dengan kafir
bukan musyrik. Kafir musyrik itu misalnya orang-orang kafir quraisy yang
menyembah berhala, atau orang Persia yang menyembah api. Sedangkan bangsa
Romawi yang nasrani tidak disebut sebagai kafir musyrik, melainkan kafir ahli
kitab. Padahal mereka terkenal dengan pembangkangannya atas kitab suci yang
diturunkan Allah, bahkan tidak mau berhukum dengan hukum Allah. Namun nabi
tidak menyebut mereka sebagai musyrik. Mereka hanya dikatakan sebagai kafir,
fasik dan zdhalim, sebagaimana firman Allah SWT:
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzhalim. (QS. Al-Maidah: 45)
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq. (QS. Al-Maidah: 47)
Bahkan di dalam Al-Quran secara tegas disebutkan bahwa para ahli
kitab bila tidak mau berhukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah dan
menjadikan nabi Muhammad SAW sebagai hakim yang memutuskan perkara di antara
mereka, maka mereka adalah bukan orang-orang yang beriman.
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
(QS. An-Nisa': 65)
(QS. An-Nisa': 65)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/