Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Sabtu, 31 Januari 2015

Melunasi Kredit Lebih Cepat Jadi Turun Harga, Bolehkah?


Assalamualaikum
Ustadz yang semoga selalu dicintai Alloh subhanahu wa ta'ala.
Bagaimana jika awal aqad muamalah kredit disepakati, misal: Harga beli HP saya adalah 1.000.000. lalu saya jual 1.800.000. dengan ketentuan dibayar perbulan 600.000 (atau 3 bulan). jika pada bulan kedua bisa melunasi atau hendak menutup, maka cukup membayar 800.000 saja (sehingga total harga HP adalah: 600.000 (bln ke-1) + 800.000 (bln ke-2)= 1.400.000). alias terjadi penurunan harga -namun telah disepakati sebelumnya.
Apakah kredit demikian masih termasuk sesuai syariah. karena saya memang pernah mengalami kredit di BMT, yang harusnya selesai 3 tahun, saya selesaikan 2 tahun, yang menjadikan harga awal menjadi turun. dan ini sudah kami sepakati sebelumnya.
Terimakasih penjelasannya ustadz.
wa salamualaikum


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Judul pertanyaan ini bisa dijawab halal dan bisa dijawab haram. Kenapa?
Kalau dikatakan bahwa harga harus fix sejak awal, maka pilihannya tidak boleh ada dua, tiga atau lebih. Pilihannya hanya satu saja.

Namun sebelum menetapkan pilihan satu, dua atau tiga, silahkan saja bila terjadi negosiasi. Penjual boleh menawarkan beberapa opsi, tetapi ketika menyepakatinya, yang disepakati hanya satu opsi saja. Tidak boleh ketiga-tiga secara bersamaan sambil melihat perkembangan.

Jadi katakanlah sejak awal Anda menawarkan tiga opsi, misalnya
  1. Opsi Pertama : harga 1,8 juta harus dilunasi dalam 3 bulan
  2. Opsi Kedua : harga 1,4 juta harus dilunasi dalam 2 bulan
  3. Opsi Ketiga : harga 1,2 juta harus dilunasi dalam 1 bulan

Ketiga opsi di atas sifatnya bukan 'kesepatakan' tetapi penawaran. Kedua belah pihak belum sepakat mana yang akan mereka pilih. Dan hukum penawaran berbeda dengan hukum kesepakatan.

Dalam kesepakatannya, masing-masing opsi itu tidak boleh diambil secara kesemuanya. Kedua belah tidak boleh menyepakati ketiga opsi sekaligus sambil melihat perkembangan. Harus dipilih salah satu saja. Sebab cara itu 100% adalah sistem riba yang selama ini ada. Dan hukumnya haram dalam pandangan syariah Islam.

Yang kita sebut dengan harga yang 'fix' adalah bila yang dipilih hanya satu opsi saja. Kalau ketiga opsi itu dipilih, namanya sudah tidak 'fix' lagi.

Saya ambil sebuah perbandingan. Misalnya Anda punya rencana pergi umrah naik pesawat terbang, tetapi belum menyepakati kapan waktunya. Melihat kesibukan Anda, ada tiga pilihan, umrah bisa dilakukan hari minggu ini, bisa juga hari minggu depan dan bisa bulan depan.

Kalau masih ada tiga pilihan ini, berarti kita bilang bahwa waktunya belum 'fix', karena masih tentatif dan terbuka tiga kemungkinan waktu. Lalu ketika Anda sudah memastikan waktunya yaitu minggu ini, saat itulah kita katakan bahwa waktunya sudah 'fix'.

Terus bagaimana Anda sudah menetapkan waktunya bahkan sudah bayar lunas semua biaya umrah untuk minggu ini, tiba-tiba karena satu dan lain hal, anda tidak mungkin berangkat minggu ini, dan mau berangkat bulan depan. Apakah mungkin jadwal umrah itu tiba-tiba diganti begitu saja?

Biasanya mengubah jadwal umrah yang sudah dibayar ke waktu yang lain bukan perkara mudah. Kalau pun bisa, jangan kaget kalau Anda kena charge penjadwalan ulang waktu penerbangan, bahkan pada sebagian travel malah kursi itu akan hangus.

Kenapa demikian?

Karena jadwalnya sudah Anda tetapkan secara 'fix', yaitu minggu ini. Prinsipnya, sekali menentukan pilihan, ya sudah tidak bisa lagi digonta-ganti seenaknya. Dalam kasusu jual-beli kredit Anda, kalau pun mau ganti pilihan satu ke pilihan tiga, prosesnya adalah batalkan dulu secara total kesepatannya. Setelah itu bikin lagi kesepakatan baru, dengan harga yang baru.

Bagaimana Dengan BMT Yang Memberlakukannya?
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) memang merupakan nama yang diambil dari bahasa Arab. Tetapi urusan halal haram dalam transaksi syariah tidak ada hubungannya dengan istilah-istilah Arab. Tidak mentang-mentang nama akadnya pakai istilah berbahasa Arab, lantas pasti halal. Jangan tertipu dengan penggunaan istilah. Dan juga jangan tertipu dengan label syariah.

Yang harus diperhatikan justru akadnya itu sendiri. Walaupun bank konvensional dimiliki oleh taipan yahudi kafir laknatullahialaihi, tetapi kalau bertransaksi dengan akad yang tidak haram, tentu kita harus bilang jujur bahwa akad itu halal. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun bertransaksi dengan seorang rentenir yahudi dalam urusan muamalat. Tentu selama akadnya halal.

Sebaliknya, walau pun sebuah bank menamakan diri sebagai bank BPSS alias Bank Paling Syariah Sedunia, tetapi ketika ada dalam salah satu akadnya hal-hal bertentangan dengan syariah Islam, tetap saja secara jujur harus kita haramkan. Label syariah sama sekali tidak ada pengaruhnya. Justru label syariahnya malah kita pertanyakan ulang.

Walaupun pemilik baitul mal itu seorang yang sudah pergi haji 40 kali, dan mewajibkan semua pegawai wanitanya pakai cadar, shalat berjamaah, puasa senin kamis, bahkan merias gedung bank syariahnya dengan pernik ala timur tengah, dengan didirikan masjid megah di halaman depan, tetapi urusan akadnya halal atau tidak, sama sekali tidak ada hubungannya. Kalau akadnya tidak bertentangan dengan syariah, kita halalkan. Tetapi kalau ada akad yang bertentangan, tentu kita haramkan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru