Assalamualaikum
Hukum waris di Indonesia ada banyak versinya. Misalnya hukum waris Belanda, atau hukum waris adat. Dan selain itu juga ada hukum waris versi agama Islam.
Pertanyaan saya, bolehkah pemeluk agama Islam seperti kita ini menggunakan hukum waris adat atau hukum waris barat yang merupakan warisan dari Belanda?
Ataukah sebagai muslim, kita terikat dengan hukum waris dalam agama Islam? Apakah ada keharusan dari agama Islam, ataukah sifatnya hanya pilihan atau keutamaan saja?
Wassalamualaikum
Hukum waris di Indonesia ada banyak versinya. Misalnya hukum waris Belanda, atau hukum waris adat. Dan selain itu juga ada hukum waris versi agama Islam.
Pertanyaan saya, bolehkah pemeluk agama Islam seperti kita ini menggunakan hukum waris adat atau hukum waris barat yang merupakan warisan dari Belanda?
Ataukah sebagai muslim, kita terikat dengan hukum waris dalam agama Islam? Apakah ada keharusan dari agama Islam, ataukah sifatnya hanya pilihan atau keutamaan saja?
Wassalamualaikum
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,Allah SWT telah menurunkan ketentuan-Nya serta mewajibkan umat Islam untuk
membagi warisan sesuai dengan ketentuan itu. Dan bagi mereka yang secara
sengaja melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan Allah ini, padahal dia sadar
dan tahu tentang hukum yang Allah tentukan, maka Dia akan memasukkannya ke
dalam api neraka.
Tidak cukup hanya masuk
neraka, bahkan hukuman buat para penentang adalah bahwa keberadaan mereka itu
kekal abadi selamanya di dalam neraka.
Cukup?
Belum!
Bahkan masih ditambahkan
lagi dengan jenis siksaan yang menghinakan. Ketentuan seperti ini telah Allah
cantumkan di dalam Al-Quran Al-Kariem.
وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan siapa yang mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris),
niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya;
dan baginya siksa yang menghinakan. (QS.
An-Nisa' 14)
Di ayat ini Allah SWT telah
menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari hudud, yaitu sebuah
ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat
nanti akan diancam dengan siksa api neraka.
Al-Imam Al-Qurtubi di dalam
tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Quran menyebutkan bahwa ada dua macam maksiat.
Maksiat pertama adalah maksiat yang tidak berdampak kepada kekafiran, dan
maksiat kedua adalah maksiat yang berdampak kepada kekafiran dari
pelakunya.
Dan menentang ketentuan
Allah dalam hukum mawaris ini termasuk jenis yang kedua, yaitu yang berakibat
kepada kekafiran. Sebab yang berada abadi di dalam neraka hanya orang-orang
yang kafir saja.
Tidak seperti pelaku dosa
lainnya, mereka yang tidak membagi warisan sebagaimana yang telah ditetapkan
Allah SWT tidak akan dikeluarkan lagi dari dalamnya, karena mereka telah
dipastikan akan kekal selamanya di dalam neraka sambil terus menerus disiksa
dengan siksaan yang menghinakan. Sungguh berat ancaman yang
Allah SWT tetapkan buat mereka yang tidak menjalankan hukum warisan sebagaimana
yang telah Allah tetapkan. Cukuplah ayat ini menjadi peringatan buat mereka
yang masih saja mengabaikan perintah Allah sebagai ancaman. Jangan sampai siksa
itu tertimpa kepada kita semua.
Kalau kita perhatikan
secara seksama, salah satu perbedaan siksa antara seorang muslim dengan seorang
kafir di hari akhir nanti adalah masalah keabadian di dalam neraka. Orang kafir
nanti akan masuk neraka kekal di dalamnya. Sedangkan orang Islam yang masuk
neraka, apabila siksanya di neraka sudah dianggap cukup menebus dosa-dosanya,
ada kemungkinan dia akan diangkat dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga.
Namun ternyata, ayat ini
malah menunjukkan anomali. Seorang seorang muslim yang tidak mau menjalankan
aturan hukum waris, diancam akan kekal di dalam neraka. Ini siksaan khas buat
orang kafir, padahal secara hukum, pelakunya masih tetap dianggap muslim. Kalau
dia meninggal, kita tetap memperlakukan secara Islam. Dia tetap kita mandikan,
kafani, shalatkan dan kita kuburkan di lokasi pekuburan milik umat Islam.
Artinya, secara hukum kita
tidak memposisikan orang yang menentang hukum Allah ini sebagai orang kafir.
Akan tetapi, di akhirat nanti, ternyata hukumannya mirip dengan hukuman buat
orang kafir, yaitu kekal di dalam neraka selama-lamanya. Sungguh ancaman Allah
SWT ini sangat merisaukan hati kita.
Maka cukup ayat ini sudah
menjadi dasar motivasi kita belajar ilmu faraidh. Sebab kita tidak mau mendekam
selamanya di dalam neraka, cuma karena urusan sepele.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/