Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Jumat, 23 Januari 2015

Shalat Subuh Sebelum Waktunya, Bolehkah?


saya ingin menanyakan prihal mendahulukan Sholat Subuh.
Karena kesibukan pekerjaan saya, seringkali saya selesai bekerja hingga pukul 02:00 WIB, saya sudah berusaha menahan tidak tidur untuk menunggu waktu Sholat Subuh tiba, namun karena rasa capek yang berlebih, acapkali sayapun tertidur dan tertinggal Sholat Subuh.
Dan dengan terpaksa saya meng-Qodo'-nya setelah Sholat Dhuhur (karena saya bangun tidur saat Dhuhur). Saya sangat menyesal dan merasa berdosa atas keadaan ini (ketidak mampuan saya melaksanakan kewajiban saya).
Yang ingin saya tanyakan,"Bolehkah saya mendahulukan Sholat Subuh sebelum masa Subuh tiba?" (Kisaran pukul 02:00 WIB), dan menjadi rutinitas harian saya.
Atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih.


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Shalat adalah ibadah yang waktunya telah ditetapkan oleh Allah SWT berdasarkan wahyu yang sudah pasti. Maka setiap muslim yang mukallaf terikat dengan waktu-waktu shalat yang sudah pasti.
Ø¥ِÙ†َّ الصَّلاَØ©َ Ùƒَانَتْ عَÙ„َÙ‰ الْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ Ùƒِتَابًا Ù…َّÙˆْÙ‚ُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa' : 103)

Dengan demikian, secara umum telah disepakati oleh para ulama bahwa salah satu syarat sah dalam ibadah shalat adalah sudah masuknya waktu shalat. Artinya, apabila shalat dikerjakan tetapi waktunya belum masuk, maka shalat itu belum sah dan dianggap masih belum shalat.
Dan sayangnya kita tidak bisa menggunakan fasilitas jamak shalat dalam urusan shalat shubuh ini. Sebab yang bisa dijamak sebatas shalat Dzhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya' saja. Sedangkan shalat shubuh adalah satu-satunya shalat dari lima waktu shalat fardhu yang tidak bisa dijama'.

Bagaimana dengan qadha'?
Meski pun para ulama menyebutkan bahwa shalat yang terlewat itu boleh diqadha' bahkan mereka mewajibkannya, namun kalau dilakukan dengan cara meninggalkan shalat fardhu pada waktunya dengan sengaja, apalagi dilakukan setiap hari, tentu hal ini tidak dibenarkan.

Sebagian ulama seperti Al-Hanabilah malah mengatakan bahwa meninggalkan shalat lima waktu secara sengaja tanpa udzur syar'i bisa membuat pelakunya menjadi kafir keluar dari agama Islam.


Nabi SAW Pernah Kesiangan
Memang benar bahwa Rasulullah SAW diriwayatkan pernah kesiangan melakukan shalat shubuh. Hal itu disebabkan karena malamnya tidur terlalu larut sehingga tidak bisa bangun shalat shubuh. Namun ada beberapa catatan penting dari kejadian itu.

1. Terjadi Hanya Sekali Saja Bukan Setiap Hari
Peristiwa itu terjadi hanya sekali saja sebagaimana disebutkan dalam riwayat itu. Jadi Nabi SAW tidak setiap hari kesiangan shalat shubuh.

2. Terjadi Karena Perang
Peristiwa itu punya alasan yang sangat masuk akal dan syar'i, yaitu terjadi ketika beliau SAW dan para shahabat pulang dari perang. Saat itu mereka berjalan di malam hari, sudah sangat letih, luka, lapar dan mengantuk. Akhirnya diputuskan untuk berisitirahat sejenak melepas lelah.

3. Berniat Bangun Saat Shubuh
Meski kesiangan, namun sebenarnya Rasulullah SAW tidak berniat ingin kesiangan. Hal itu terbukti bahwa beliau memerintahkan kepada Bilal bin Rabah untuk berjaga dan tidak tidur. Tugas utamanya adalah membangunkan beliau SAW dan para shahabat lainnya bila fajar menjelang.

Dan Bilal pun bertekad kuat untuk menjaga amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya. Namun rasa kantuk sebagai manusia biasa telah mengalahkan batas maksimal kemampuan dirinya. Maka Bilal pun tertidur ketika fajar menjelang, bahkan hingga matahari terbit dan waktu shalat shubuh sudah habis.

4. Qadha' Shubuh di Pagi Hari
Begitu Rasulullah SAW terbangun dari tidur yang membuatnya kesiangan shalat shubuh itu, beliau pun segera meminta para shahabat untuk shalat shubuh berjamaah. Shalat itu disepakati oleh para ulama sebagai shalat qadha', yang waktunya adalah begitu bangun dari tidur. 
Jadi bukan dilakukan nanti siang setelah shalat Dzhuhur, tetapi dilakukan begitu bangun dari shalat. 

Batas Mulai Waktu Shubuh
Di dalam Al-Quran ada penjelasan waktu shalat shubuh, yang disebutkan dengan istilah qur'anal fajri.
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan Qur`anal fajri. Sesungguhnya Qur`anal fajri itu disaksikan (QS. Al-Isra`: 78)

Menurut para mufassrin, di dalam ayat ini disebutkan waktu shalat yaitu sesudah matahari tergelincir, yaitu shalat Zhuhur dan Ashar. Sedangkan gelap malam adalah shalat Maghirb dan Isya` dan Qur`anal fajri yaitu shalat shubuh.

Dan lebih tegas lagi waktu shubuh disebutkan di dalam hadits berikut ini :
Kemudian waktu Shubuh menjelang dan Jibril berkata, "Bangun dan lakukan shalat." Maka beliau SAW melakukan shalat Shubuh ketika waktu fajar merekah/ menjelang. (HR Ahmad, Nasai dan Tirmizy. )

Di dalam Nailul Authar disebutkan bahwa Al-Bukhari mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling shahih tentang waktu-waktu shalat.
Dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari. Fajar dalam istilah bahasa arab bukanlah matahari. Sehingga ketika disebutkan terbit fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit.

Ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq. Fajar kazib adalah fajar yang `bohong` sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor Sirhan (srigala), kemudian langit menjadi gelap kembali. Itulah fajar kazib.

Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shubuh.

Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu shubuh. Maka waktu antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah yang menjadi waktu untuk shalat shubuh.

Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini:
"Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat dan menghalalkan makan.." (HR Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim).

Batas akhir waktu shubuh adalah terbitnya matahari sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
Dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasululah SAW bersabda, "Dan waktu shalat shubuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari." (HR Muslim) 

Kesimpulan
Jadi kesimpulannya memang tidak boleh shalat shubuh sebelum waktunya. Kalau pun Anda sangat mengantuk, maka lakukan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, yaitu menyiapkan cara tertentu agar pas shubuh bisa bangun sebentar, sekedar untuk shalat shubuh, lalu setelah itu terserah kalau mau tidur lagi.

Kalau di masa Rasulullah SAW, beliau menggunakan tenaga manusia, yaitu Bilal untuk membangunkan. Sekarang anda bisa gunakan manusia yang sama, entah itu orang tua, saudara, anggota keluarga atau siapa pun untuk membangunkan anda sekedar untuk shalat shubuh yang cuma dua rakaat itu.

Anda juga bisa menggunakan alarm dan jam wekker yang disetel sekencang-kencangnya, tetapi tidak bisa tergapai dengan mudah pakai tangan. Jam wekker itu bisa Anda letakkan di atas lemari, dimana untuk mematikannya Anda harus bangun dulu dari tempat tidur.

Cara lain, cobalah tidur di tempat yang kurang nyaman, misalnya yang banyak nyamuknya, biar sebentar-sebentar Anda terbangun. Dan saat terbangun shubuh, itulah saatnya Anda shalat shubuh.

Intinya, lawanlah rasa kantuk itu sebisa mungkin. Disitulah letak perjuangan Anda yang nanti akan besar nilainya di sisi Allah. Semoga Allah SWT memudahkan anda bangun shubuh. Amin.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru