Assalamualaikuum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya pernah
mendengar dari teman bahwa sesorang yang sudah ibadah haji tapi karena dinas
maka kewajiban ibadah hajinya belum gugur. Artinya dia harus tetap diwajibkan
ibadah haji biaya sendiri atau menghajikan orang lain tapi tidak memerintahkan
secara langsung. Dengan kata lain memberikan uang kepada orang lain dan
mengharapkan orang yang diberi uang tersebu menggunakannya dengan pergi ibadah
haji. Mohon penjelasan dan dasarnya.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Pendapat seperti itu tidak sejalan dengan yang umumnya dipahami oleh para ulama. Sebab kewajiban haji itu langsung gugur begitu seseorang telah mengerjakannya, lepas dari mana biayanya.
Pendapat seperti itu tidak sejalan dengan yang umumnya dipahami oleh para ulama. Sebab kewajiban haji itu langsung gugur begitu seseorang telah mengerjakannya, lepas dari mana biayanya.
Seandainya sah tidaknya
ibadah haji itu harus dengan uang sendiri, bagaimana nanti status haji para
istri? Bukankah para istri umumnya tidak mengeluarkan uang mereka sendiri?
Biasanya suami membayarkan biaya haji buat para istri. Apakah bila para istri
itu berangkat pergi haji dibiayai oleh suami mereka, belum menggugurkan kewajiban
haji mereka dan masih pergi haji lagi dengan uang pribadi mereka?
Dan bagaimana pula dengan
anak yang diberangkatkan haji oleh orang tuanya, apakah belum gugur hajinya,
hanya lantaran bukan dengan uang dari kantongnya sendiri?
Pemahaman seperti itu agak
kurang sesuai dengan apa yang kita dapati dari kitab-kitab fiqih yang muktamad.
Adapun daftar orang-orang yang harus mengulang hajinya meski sudah berhaji
sebagaimana disebutkan dalam banyak kitab fiqih adalah orang-orang dalam kasus
berikut ini:
1. Anak Kecil Belum Baligh
Bila ada seorang anak kecil
yang belum mencapai sinnul bulughah (baligh) dan diajak pergi haji oleh orang
tuanya, maka hajinya sah bila dikerjakan sesuai dengan rukun dan syaratnya.
Namun statusnya adalah haji sunnah untuknya. Suatu ketika setelah mencapai
baligh, maka tetap masih ada kewajiban melaksanakan ibadah haji atasnya.
2. Orang Murtad
Bila seorang yang sudah
pernah pergi haji murtad dari agama Islam, kalau dia kembali lagi masuk Islam,
haji yang pernah dilakukannya gugur, sementara di atas pundaknya kembali lagi
ada kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Dari Ibnu Abbas ra: Bila
seorang anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka dia mendapatkan pahala
hajinya hingga baligh.Tapi setelah baligh nanti, dia tetap wajib mengulangi
lagi hajinya. Bila orang Arab musyrik melaksanakan ibadah haji, maka dia
mendapat hajinya, namun setelah hijrah (masuk Islam), dia wajib mengulangi
hajinya. (HR. )
3. Orang Kafir Musyrikin
Arab
Sebelum turunnya syariat
Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, orang-orang kafir musyrikin Makkah
masih menjalankan tradisi ritual haji warisan dari nenek moyang mereka
nabiyullah Ibrahim alaihissalam. Namun beitu mereka masuk Islam, tetap masih
ada kewajiban untuk melakukan ibadah haji. Sebab hajinya di masa lalu tidak
diterima Allah dan tidak dihitung sebagai ibadah. Sebab dilakukan oleh orang
yang bukan memeluk syariat Muhammad SAW.
4. Budak
Seorang budak yang
diizinkan tuannya untuk melaksanakan ibadah haji, akan mendapat pahalahaji.
Namun ketika dibebaskan dari statusnya sebagai budak, dia masih punya kewajiban
untuk mengulangi ibadah hajinya yang wajib.
5. Meminta Orang Lain
Berhaji untuknya Karena Udzur Kemudian Udzur Itu Lenyap
Seseorang yang udzur karena
suatu hal yang sya'ri, sehingga tidak mampu berangkat haji dengan dirinya,
boleh saja meminta orang lain untuk berangkat haji dengan niat untuk dirinya.
Dalam bab fiqih, hal seperti ini disebut dengan istilah "al-hajju 'anil
ghair."
Namun seandainya setelah
itu udzurnya lenyap, seperti penyakit yang diangkat oleh Allah sehingga dia
sehat dan mampu pergi haji, maka dia kembali punya kewajiban untuk menunaikan
ibadah haji. Sedangkan ibadah haji yang pernah diwakilkannya menjadi haji yang
bersofat sunnah baginya.
Seballiknya, bila udzurnya
itu terus hingga kematiannya, maka haji yang dilakukan oleh orang lain untuknya
sudah sah dan kewajiban hajinya sudah gugur.
6. Salah Niat
Para ulama sampai kepada
pembahasan seseorang yang pergi haji untuk pertama kalinya, tetapi niatnya
salah. Yaitu dia berniat hajinya itu haji sunnah, bukan haji wajib. Dengan
demikian, kewajiban hajinya belum gugur, lantaran dia meniatkan di dalam hati
hanya melakukan ibadah haji sunnah saja.
Namun kesalahan seperti ini
jarang terjadi, meskj tetap ada. Buktinya para ulama membahasnya di dalam
kitab-kitab mereka.
Wallahu a'lam bish-shawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/