Assalamu'alaikum.
Ustadz, setelah membaca
topik2 Qullah itu Berapa Liter? di rubrik ini, saya ingin bertanya terkait
dengan kondisi bak mandi di kantor kami. Meskipun bak mandi di kantor kami
berukuran tidak seberapa besar, kurang lebih lebar 40 cm, panjang 90 cm dan
tinggi 30 cm, akan tetapi air yang ada di dalamnya terus bertambah setiap kali
dipakai. Kami menggunakan tandon air dan sebuah pelampung untuk mengatur
pengeluaran air. Setiap kali dipakai airnya selalu diisi secara otomatis.
1. Apakah air tersebut suci untuk wudhu?
2. Apakah air tersebut suci untuk mandi sebagai persiapan sholat?
1. Apakah air tersebut suci untuk wudhu?
2. Apakah air tersebut suci untuk mandi sebagai persiapan sholat?
Demikian pertanyaan kami.
Jazakumullah khoir.
Wassalamu'alaikum.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh, Ukuran
volume 40 cm x 90 cm x 30 cm memang baru 108 liter, belum mencukupi batas
2 qullah yang 270 liter. Namun demikian, air itu bukan berarti
najis atau tidak boleh dipakai untuk bersuci. Sebab air yang kurang dari
2 qullah selama tidak tercampur dengan benda najis atau
tercampur dengan air yang sudah digunakan untuk bersuci, hukumnya tetap suci
dan mensucikan. Sedangkan bila ke dalam air itu jatuh benda najis seperti
air kencing, darah, nanah atau bangkai, barulah air itu statusnya menjadi
najis. Atau bila air itu kemasukan air bekas wudhu' atau mandijanabah seseorang,
barulah air itu berstatus air musta'mal.
Namun bila hanya digunakan
untuk mencuci tangan atau mandi biasa yang bukan berthaharah dalam arti ritual,
tidak membuat air itu menjadi musta'mal. Sebab seperti yang
sudah kami jelaskan sebelumnya, bahwa yang dimaksud dengan air musta'mal adalah
air yang jumlahnya kurang dari 2qullah dan sudah digunakan untuk
melakukan ritual bersuci dari hadats.
Jadi apakah boleh digunakan
untuk berwudhu dan mandi janabah, jawabannya tergantung apakah air itu sudah
kemasukan bekas wudhu' sebelumnya atau tidak. Selama bisa dijamin tidak ada
bekas sisa air wudhu' yang masuk ke dalamnya, maka air itu bukan air
musta'mal. Untuk itu sebaiknya bila ingin mandi janabah atau berwudhu',
akan lebih baik bila menggunakan gayung, bukan dengan mencelupkan tangan yang
berlumur sisa air wudhu' ke dalamnya. Atau lebih baik lagi bila berwudhu
menggunakan kran, sehingga termasuk hukum air yang mengalir. Demikian juga
untuk mandi bisa menggunakan ember yang diisi dulu sebelumnya dengan air baru.
Bukan langsung dari bak air yang jumlahnya kurang dari 2 qullah.
Sebab meski air itu terus
diisi, namun hukumnya bukan termasuk air yang mengalir. Berbeda hukumnya dengan
air kran yang terus mengalir. Atau gayung yang dituangkan.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/