Assalamu'alaykum wr wb, ustad,
Bagaimana sebenarnya posisi yang dianjurkan bagi imam (seorang wanita) pada jama'ah yang seluruhnya juga wanita?
Apakah cukup sejajar dengan jama'ah lain, maju sedikit dari jama'ah atau seperti posisi imam laki-laki saat shalat berjama'ah?
Jazakumullahu khoyron katsira.
Bagaimana sebenarnya posisi yang dianjurkan bagi imam (seorang wanita) pada jama'ah yang seluruhnya juga wanita?
Apakah cukup sejajar dengan jama'ah lain, maju sedikit dari jama'ah atau seperti posisi imam laki-laki saat shalat berjama'ah?
Jazakumullahu khoyron katsira.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apabila seorang wanita mengimami seorang makmum wanita, maka
makmum wanita berdiri di samping kanan dari imam wanita. Posisi ini sama persis
dengan aturan shaf shalat bagi dua orang laki-laki yang melakukan shalat
berjamaah.
Namun apabila seorang wanita mengimami jamaah dari para makmum
wanita, maka imam wanita berdiri di tengah-tengah shaf para makmum wanita yang
berada di barisan paling depan.
Pendapat ini sebagaimana bersumber dari hadits yang diriwayatkan
dari Aisyah Binti Abu Bakar RA dan Ummu Salamah RA:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa seorang wanita mengimami
jamaah shalat dari kaum wanita, dan ia (imam) berdiri di tengah-tengah mereka
(yang ada di barisan paling depan).”
Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa wanita
dianjurkan untuk ber-istitar (berada di tempat yang tertutup), maka berada di
tengah-tengah para jamaah makmum wanita akan menjadi tempat yang tertutup bagi
si imam wanita.
Sedangkan apabila si imam wanita berdiri di depan para jamaah
wanita, maka masih ada kemungkinan sah shalatnya karena posisi di depan itu
adalah posisi yang lazim bagi imam, sebagaimana posisi imam laki-laki.
Akan tetapi akan lebih baik bagi imam wanita yang memposisikan
dirinya di tengah-tengah barisan depan makmum, untuk berdiri lebih maju selangkah
atau dua langkah untuk membedakan sedikit posisi dirinya sebagai imam dari para
jamaah makmum.
Barisan Terbaik Wanita
Para ulama menyebutkan bahwa barisan yang terbaik buat wanita ada
pada bagian paling belakang. Dalam hal ini maksudnya adalah shalat berjamaah di
masjid, dimana makmumnya terdiri dari laki-laki dan wanita serta anak-anak.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَال أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
Sebaik-baik barisan shalat laki-laki adalah paling depan,
seburuk-buruknya adalah paling belakang. Sebaik-baik barisan shalat wanita
adalah peling belakang, seburuk-buruknya adalah paling depan. (HR. Muslim)
1. Konfigurasi Barisan
Dalam urusan konfigurasi barisan shalat wanita, dibedakan antara
kalau jamaahnya semua wanita dengan kalau jamaahnya bercampur antara laki-laki
dan wanita.
a. Semua Jamaah Wanita
Apabila suatu shalat jamaah seluruhnya terdiri dari makmum yang
wanita saja, maka sebaik-baik barisan adalah yang paling depan. Alasannya
karena kita menggunakan dalil yang bersifat umum tentang keutamaan barisan yang
paling depan.
لَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةٌ
Seandainya mereka tahu betapa besarnya nilai barisan paling depan,
pastilah mereka berebutan sampai harus mengundi. (HR. Muslim)
تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ
Majulah dan mendekatlah kepadaku, agar yang datang belakangan
mengisi barisan berikutnya. (HR. Muslim)
b. Jamaah Bercampur Laki-laki dan Wanita
Sedangkan bila jamaah shalat bercampur antara jamaah laki-laki dan
wanita, seperti yang terjadi umumnya di dalam masjid, maka hukumnya jadi
berubah sesuai dengan kekhususan hadits di atas.
Maka barisan yang paling baik buat wanita bukan lagi pada bagian
paling depan, melainkan justru pada bagian paling belakang. Salah satu
hikmahnya adalah untuk memisahkan antara laki-laki dan wanita, mengingat di
masa Rasulullah SAW, masjid Nabawi tidak ada tabirnya. Maka pemisahan jamaah
laki-laki dan wanita menggunakan jarak. Makin jauh jaraknya maka akan semakin
baik, sedangkan semakin dekat jaraknya akan semakin buruk.
Maka untuk itu, anak-anak ditempatkan di tempat yang paling buruk.
Barisan paling belakang dari barisan laki-laki ditempati oleh anak-anak laki,
sedangkan barisan paling depan dari barisan wanita ditempati oleh anak-anak
wanita.
Salah satu hikmahnya karena anak-anak tidak bermasalah bila
bertemu atau berdekatan dengan lain jenis kelamin.
2. Cara Membentuk Barisan Wanita
Di atas sudah disebutkan bahwa untuk kasus shalat di masjid,
dimana makmumnya terdiri dari laki-laki dan wanita, barisan yang paling baik
buat wanita adalah paling belakang.
Dan orang yang berhak untuk mendapatkan barisan paling baik adalah
orang yang datang lebih awal. Dalam hal ini berlaku sistem siapa cepat dia
dapat.
Kalau barisan laki-laki sudah tidak menjadi masalah, karena
barisan terbaik ada pada bagian depan. Maka siapa yang datang lebih awal, dia
berhak shalat di barisan terdepat atau barisan paling baik. Dan siapa yang
datang belakangan, dia menempati barisan di belakang.
Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara membangun dan
menyusun barisan wanita, kalau barisan itu dimulai dari belakang?
Padahal umumnya pintu masjid itu adanya di bagian belakang. Kalau
barisan paling belakang langsung diisi penuh, maka jamaah yang datang
belakangan, tentu akan terhalangi. Mereka pasti harus melangkah-langkahi
barisan-barisan paling belakang dulu untuk bisa mendapatkan barisan depan.
Hal ini agak membingungkan sebagian orang.
Dalam hal ini, jalan keluarnya kembali kepada desain bangunan
masjid yang dibuat oleh para arsitek. Para arsitek yang membangun masjid
seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan para ulama, khususnya terkait
hal-hal yang masalah syariah.
Salah satu solusinya adalah dengan tidak membuat pintu masjid di
bagian belakang, tetapi pintu dibuat di samping kanan dan kiri masjid.
Setidaknya, pada bagian yang dikhususkan untuk wanita di dalam masjid, pintu
masuknya tidak dibuat di bagian belakang, tetapi justru dibuat dari arah depan.
Sehingga bila ada jamaah wanita masuk ke bagian tempat shalat
wanita, dia masuk dari arah depan, langsung menuju barisan paling belakang.
Jamaah wanita yang datang berikutnya, tinggal mengisi barisan di bagian
depanya. Dan demikian seterusnya, sehingga yang datang paling akhir akan
menempati barisan paling depan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/