Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Saya baru paham saat ini bawah yang lebih utama buat kita ketika melaksanakan aqiqah adalah menyembelih sendiri, karena merupaan syiar dan punya nilai keutamaan tersendiri.
Tetapi mohon penjelasan ustadz buat saya yang masih awam ini. Bagaimana tentang teknik menyembelih hewan itu sendiri. Dari leher hewan yang disembelih itu, urat-urat atau saluran apa saja yang wajib disayat hingga putus.
Demikian terima kasih.
Saya baru paham saat ini bawah yang lebih utama buat kita ketika melaksanakan aqiqah adalah menyembelih sendiri, karena merupaan syiar dan punya nilai keutamaan tersendiri.
Tetapi mohon penjelasan ustadz buat saya yang masih awam ini. Bagaimana tentang teknik menyembelih hewan itu sendiri. Dari leher hewan yang disembelih itu, urat-urat atau saluran apa saja yang wajib disayat hingga putus.
Demikian terima kasih.
Wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,Ketika seeokor hewan disembelih, sesungguhnya ada empat bagian leher yang harus
atau tidak harus diputuskan, dimana hal itu menjadi perselisihan para ulama
atas sahnya penyembelihan itu. Keempatnya adalah hulqum (حلقوم), mari' (مرئ),
dan dua wadaj (ودجان).
1. Empat Saluran di Leher
Selain tulang, daging dan
darah, kalau kita teliti lebih dalam, di dalam leher hewan ada tiga macam
saluran yang menghubungkan kepala dan badan.
Ketiga jenis saluran itu
adalah saluran udara untuk bernafas, saluran untuk jalannya makanan atau
minuman, dan saluran untuk lewatnya darah dari dan ke kepala.
a. Hulqum
Hulqum (حلقوم) adalah
saluran tempat lewatnya udara ke paru-paru. Disebut juga saluran pernafasan
(مجرى النفس), atau kita biasanya menyebutnya tenggorokan. Dan dalam bahasa
Inggris disebut throat.
b. Mari'
Mari' (مرئ) adalah saluran
tempat lewatnya makanan dan minuman (مجرى الطعام والشراب). Dalam
kitab-kitab fiqih terkadang mari' juga disebut dengan istilah lain, yaitu
bul'um (بُلْعُوم).
Kita biasa menyebutnya
kerongkongan. Dan dalam bahasa Inggris disebut eshopagus.
c. Dua Wadaj
Dua wadaj (ودجان) adalah
sepasang saluran tempat lewatnya darah. Saluran yang pertama dari tubuh ke arah
jantung, dan satunya saluran lewatnya dari dari jantung ke tubuh.
Dalam ilmu biologi kita
sering menyebut dua saluran darah ini sebagai vena dan arteri. Vena adalah saluran
darah dari tubuh ke jantung, sedangkan arteri asalah saluran dari jantung ke
seluruh tubuh.
Secara teknis, aliran darah
dari jantung yang melewati arteri lebih kuat karena dipompa langsung dari
jantung. Sedangkan darah yang lewat vena lebih lemah tekanannya.
Secara fisik, bentuk
keduanya berupa dua urat tebal yang meliputi tenggorokan (بالعنق العرقان الغليظان المحيطان).
2. Perbedaan Pendapat
Para ulama berbeda pendapat
tentang bagian mana dari keempatnya yang harus terputus dengan penyembelihan.
Ada yang mensyaratkan bahwa
keempat bagian itu harus terputus, ada yang bilang cukup tiga saja, dan ada
juga yang bilang cukup dua saja
a. Pendapat Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah
menyebutkan minimal tiga dari keempat saluran itu harus terputus, yang mana pun
dari keempatnya. Dan apabila keempatnya terputus semua, maka halal juga
hukumnya.
Abu Yusuf mengatakan bahwa
minimal tiga saluran itu adalah saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mari')
dan salah satu dari dua saluran darah (wadaj). Ungkapan Abu Yusuf adalah :
لاَ بُدَّ مِنْ قَطْعِ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَأَحَدِ الْوَدَجَيْنِ
Harus terputus hulqum,
mari' dan salah satu dari wadaj.
Sedangkan Muhammad menampik
hal itu dan menegaskan bahwa cukup hanya tiga saja dari keempat saluran itu,
maka hukumnya sudah sah dalam penyembelihan. Ungkapan dari Muhammad adalah :
وَإِنْ قُطِعَ أَكْثَرُهَا حَلَّ
Bila terputus sebagian
besarnya, maka sudah halal.
Yang lebih tepat dari
mazhab Al-Hanafiyah memang asalkan tiga dari keempat saluran itu terputus, maka
hukumnya sudah sah. Tidak harus ditetapkan yang mana, sebagaimana pendapat Abu
Yusuf di atas.
b. Al-Malikiyah
Pendapat mazhab
Al-Malikiyah menyebutkan bahwa dari keempat saluran itu yang tidak harus
terputus adalah saluran makanan (mari'). Sedangkan tiga saluran yang harus
terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan dua saluran darah (wadajain).
c. Asy-Syafi'iyah
Pendapat mazhab
Asy-Syafi'iyah agak terbalik bila dibandingkan dengan mazhab Al-Malikiyah.
Mazhab Asy-Syafi'iyah tidak
mengharuskan dua saluran darah (wadajain) terputus, dalam pandangan mereka
saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan
(mari').
d. Al-Hanabilah
Dalam pandangan mazhab
Al-Hanabilah, yang harus terputus adalah dua saluran darah (wadajain).
Sedangkan saluran nafas dan
makan, asalkan salah satunya sudah terputus, maka penyembelihan itu sudah
dianggap sah.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/