
Pak Ustadz, beberapa waktu yang lalu ada kajian Islam di tempat
saya. Katanya kalau kita mempunyai pajangan patung (hewan) atau manusia dengan
tujuan untuk hiasan bukan untuk sesembahan diperbolehkan. Pertanyaan saya,
apakah pernyataan tersebut benar karena setahu saya hal ini diharamkan?
Jazakallah.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Islam sangat menaruh
perhatian dalam memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan
aqidah tauhid ditutup rapat-rapat. Memang benar bahwa Islam mengharamkan patung
dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang. Hampir semua
ulam bersepakat dalam hal ini. Namun khusus hanya pada patung yang
berbentuk tiga dimensi. Atau yang memiliki bayangan (zhill). Sedangkan gambar 2
dimensi seperti lukisan makhluk bernyawa, masih ada sebagian ulama yang tidak
mempermasalahkannya. Dan ada juga yang tetap mengharamkannya. Tentu saja
masing-masing memiliki alasan yang kuat menurut mereka.
Khusus masalah haramnya
patung, tingkat keharaman itu akan bertambah bila berbentuk orang yang
diagungkan, sepertipatung para raja, para nabi termasuk nabi Isa 'alaihissalam,
atau Maryam, atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi
bagi orang Hindu. Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat
sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan
orang yang menghalalkannya dianggap kafir.
Patung Bukan untuk Disembah
Ada sebagian orang yang
berkata bahwa kalau di masa lalu, wajar patung-patung itu diharamkan, sebab di
masa lalu masih banyak penyembahan berhala. Namun di zaman sekarang ini sudah
bukan masanya untuk mengharamkan patung, sebab tidak ada lagi orang menyembah
berhala.
Pandangan ini menurut hemat
kami masih kurang tepat. Sebab kenyataannya, pada zaman kita sekarang ini masih
banyak orang yang menyembah berhala dan menyembah sapi atau binatang
lainnya. Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar
menyembah berhala, bahkan mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal
kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai tangkal. Semua itu masih kita
saksikan di masa kini yang dikenal penuh dengan teknologi canggih. Kurang
tepat bila kita katakan sudah tidak ada lagi manusia menyembah berhala.
Buktinya patung Budha masih berdiri dan masih disembah orang. Di India, Cina,
bahkan di Bali dan beberapa pedalaman negeri ini, orang masih saja bersujud
kepada batu dan patung.
Manusia pada setiap zaman
selalu saja ada yang mempercayai khurafat. Dan kelemahan akal manusia
kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar, sehingga
orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah
kebatilan, yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta
huruf sekalipun. Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga
mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada
sikap keberhalaan, atau yang didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan.
Karena itulah Islam mengharamkan patung. Dan patung-patung pemuka Mesir tempo
dulu termasuk ke dalam jenis ini.
Kesimpulannya, patung itu
tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak
kecil, dan setiap muslim wajib menjauhinya. Karena itu sebaiknya anda
tidak memajang patung dengan segala jenisnya di rumah anda. Sebab hal itu
memang haram, masih haram dan tetap akan terus menjadi haram. Kecuali patung
untuk mainan anak (boneka) atau alat peraga anatomi tubuh manusia yang biasa
digunakan untuk kuliah atau pelajaran biologi. Keduanya bukan termasuk ke dalam
kategori patung yang diharamkan menurut kebanyakan ulama.
Wallahu a'lam bishshawab
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber
: http://www.rumahfiqih.com/